TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta mendatangi Mapolres Bolmong Sabtu (14/7/2018) semitar pukul 15;30 Wita. Kedatangannya di Mapolres itu, untuk melaporkan dua warga terkait perkataan dirinya anak PKI.
Doktor hokum itu menegaskan tak terima dikatakan sebagai anak PKI saat aksi demo di kantor Panwalsu Kamis (12/7) lalu.
“Yang jelas, saya tidak terima diteriakan anak PKI,” ujar Musly saat berada di Mapolres Bolmong.
Dia berujar, bahwa aksi demo yang dilakukan di Kantor Panwaslu itu sudah disikapi dengan terbuka. Namun aksi tersebut dinilai telah melanggar etika dan norma. Apalagi sudah menyebutkan dirinya anak PKI.
“Aksi demo itu biasa. Tapi kalau sudah menyebutkan secara pribadi dengan kalimat tidak sesuai, jelas saya tidak terima,” kata dia.
Dia mengakui aksi demo di kantor Panwaslu itu bagian dari dinamika Politik di Pilkada. Namun sangat disayangkan lanjutnya, aksi itu malah menjatuhkan harkat dan martabat pribadinya.
Dia mengungkap, ada dua laporan yang akan dilaporkan. Pertama laporan secara pribadi, kedua laporan secara lembaga.
Semenyara dua komisioner Panwaslu Kotamobagu lainnya Herdy Dayoh dan Amaluddin Bahansubu pun mengaku akan melapor. Mereka mengaku tidak terima diteriaki bahwa mereka adalah Anjing.
“Jadi saat aksi demo, salah satu orator mengatakan bahwa kita-kita ini adalah Anjing,” ujar Herdy.
Mereka yang dilaporkan itu yakni berinisial SD dan MK.
Untuk inisial SD sendiri dilaporkan atas nama lembaga. Sedangkan MK dilaporkan secara pribadi oleh Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta.
Sebelumnya ratusan masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Kotamobagu itu menggelar aksi demo di Kantor Panwaslu Kota Kotamobagu.
Aksi itu buntut dari hasil keputusan Bawaslu Provinsi Sulut yang dimenangkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) atas laporan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO).
Dari aksi demo itu, mereka menuntut agar Bawaslu RI meninjau kembali putusan Bawaslu Provinsi Sulut dan meminta Panwaslu Kota Kotamobagu untuk dipecat.
Penulis: Hasdy