• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tak Miliki Izin, 35 Rumah Makan di Kotamobagu Terancam Ditutup

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2016
in Kotamobagu
0
Tak Miliki Izin, 35 Rumah Makan di Kotamobagu Terancam Ditutup

Jpeg

1
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jpeg

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu segera bertindak tegas. Sedikitnya 35 tempat usaha rumah makan bakal ditutup karena tidak memiliki izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut menyusul telah dilayangkan surat peringatan pertama dan kedua bagi pelaku usaha yang sengaja tidak menghiraukan peraturan pemerintah tentang pembayaran pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo mengatakan meski demikian pemkot tetap akan memberikan ruang dan waktu bagi pelaku usaha untuk dapat mengurus pajak.

“Ada 35 yang berdasarkan peninjauan di lapangan tidak memiliki surat izin usaha, dan IMB sehingga kita akan tindaklanjuti. Namun kami tetap beri kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin. Ini kita lakukan agar tidak ada yang gulung tikar hanya karna persoalan izin, namun lebih kepada kesadaran mengurus izin legalitas,” Noval Manoppo, Rabu (23/3) usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sat Pol PP.

Lanjut Noval rencana penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Tadi sudah rapat dengan SKPD terkait yang masuk dalam tim. Dalam waktu dekat tim akan turun,” ujarnya.

Noval mengatakan sebelumnya sudah ada teguran kepada 35 tempat usaha tersebut. “Semuanya sudah diberikan teguran secara tertulis. Saat tim mengunjungi ke tempat tempat usaha tersebut kita sampaikan teguran dan diberikan waktu satu minggu sudah harus ada izin, jika tidak tentu tindakan tegas akan diberikan,” tegasnya serius.

Sementara itu Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta mengatakan aparat siap mengawal tim dalam penegakan perda. “Kita lakukan koordinasi dulu lengkapi data di lapangan. Dan untuk sanksi kita lihat dulu tindakan apa yang cocok. Tentu sanksi pentupan tempat usaha juga menjadi pilihan,” ujarnya.

Sahaya menambahkan, selain personil Pol PP tim juga akan bersama sama dengan kepolisian. “Kita akan turun bersama aparat Polres Bolmong,” tambah Sahaya.

Adapun tim pemkot untuk penertiban izin tersebut antara lain Sat Pol PP, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Tata Kota serta Polres Bolmong. (rez/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Lantainisasi 70 Rumah Keluarga Miskin

Next Post

Orok buat tumbal pesugihan dikeringkan dan dibacakan Yasin 40 kali

Next Post
Orok buat tumbal pesugihan dikeringkan dan dibacakan Yasin 40 kali

Orok buat tumbal pesugihan dikeringkan dan dibacakan Yasin 40 kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.