TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu segera bertindak tegas. Sedikitnya 35 tempat usaha rumah makan bakal ditutup karena tidak memiliki izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut menyusul telah dilayangkan surat peringatan pertama dan kedua bagi pelaku usaha yang sengaja tidak menghiraukan peraturan pemerintah tentang pembayaran pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Noval Manoppo mengatakan meski demikian pemkot tetap akan memberikan ruang dan waktu bagi pelaku usaha untuk dapat mengurus pajak.
“Ada 35 yang berdasarkan peninjauan di lapangan tidak memiliki surat izin usaha, dan IMB sehingga kita akan tindaklanjuti. Namun kami tetap beri kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin. Ini kita lakukan agar tidak ada yang gulung tikar hanya karna persoalan izin, namun lebih kepada kesadaran mengurus izin legalitas,” Noval Manoppo, Rabu (23/3) usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sat Pol PP.
Lanjut Noval rencana penutupan tempat usaha yang tidak memiliki izin akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. “Tadi sudah rapat dengan SKPD terkait yang masuk dalam tim. Dalam waktu dekat tim akan turun,” ujarnya.
Noval mengatakan sebelumnya sudah ada teguran kepada 35 tempat usaha tersebut. “Semuanya sudah diberikan teguran secara tertulis. Saat tim mengunjungi ke tempat tempat usaha tersebut kita sampaikan teguran dan diberikan waktu satu minggu sudah harus ada izin, jika tidak tentu tindakan tegas akan diberikan,” tegasnya serius.
Sementara itu Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta mengatakan aparat siap mengawal tim dalam penegakan perda. “Kita lakukan koordinasi dulu lengkapi data di lapangan. Dan untuk sanksi kita lihat dulu tindakan apa yang cocok. Tentu sanksi pentupan tempat usaha juga menjadi pilihan,” ujarnya.
Sahaya menambahkan, selain personil Pol PP tim juga akan bersama sama dengan kepolisian. “Kita akan turun bersama aparat Polres Bolmong,” tambah Sahaya.
Adapun tim pemkot untuk penertiban izin tersebut antara lain Sat Pol PP, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Tata Kota serta Polres Bolmong. (rez/ryo)