TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Polisi pamong praja (Pol PP) akhirnya membongkar tower pemancar milik PT Protelindo yang berada di Desa Bilalang satu Kecamatan Kotamobagu Utara Senin (18/8/2014). Pembongkaran tower itu, karena PT Protelidno tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Ijin IMB dari PT Protelindo belum ada. Sehingga perlu ditertibkan,” kata Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta Senin (18/8/2014) saat dihubungi.
Soal ijin prinsip kata Sahaya , memang sudah diurus. Akan tetapi mereka tak patuh soal aturan mendirikan bangunan. Apaterlebih berada di pemukiman warga. Bahkan sesuai surat dari kominfo, ada sekitar 21 tower belum memiliki ijn Pemancar Menara (IPM). “ Kalau ijin IPM juga tidak ada maka akan ditertibkan sementara sambil menungguh ijin IPM,” kata Sahaya. (Has)