• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tak Jujur Bayar Pajak, Empat Rumah Makan Dapat Surat Peringatan

Redaksi by Redaksi
7 Mei 2018
in Kotamobagu
0
Tak Jujur Bayar Pajak, Empat Rumah Makan Dapat Surat Peringatan
0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Penagihan melayangkan surat peringatan (SP) kepada Empat pemilik rumah makan. SP yang dilayangkan kepada Empat pengelola rumah makan karena dinilai tidak jujur bayar pajak.

Kepala bidang penagihan Hamka Daun mengaku, surat peringatan yang dilayangkan kepada Empat pengelola rumah makan itu, sudah kedua kalinya.

“Surat peringatan itu sudah kedua kalinya kita layangkan. Mereka tidak jujur dalam membayar pajak,” kata Hamka Senin (7/5/2018).

Kendati tidak merinci Empat nama rumah makan itu, namun menurut Hamka mesin e-tax yang dipasang di rumah makan tersebut tidak dipakai.

Hamka mencontohkan, salah satu rumah makan yang dipasang mesin e-tax, dalam hitungan dalam pendapatan sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun kenyataannya penyetoran pajak tidak sesuai.

“Inikan bentuk ketidakjujuran. SP ketiga kalinya langsung kita pasang peringatan bahwa rumah makan ini dalam pengawasan pemerintah karena tidak jujur bayar pajak,” tegas Hamka.

Tindak lanjut untuk membuktikan hal itu lanjut Hamka, pihaknya bisa lakukan uji petik. Yakni akan melakulan pemantauan di rumah makan selama satu pekan. Menghitung dalam sehari berapa jumlah pengunjung yang datang membeli.

Dia menjelaskan, khusus target pajak restoran pada tahun ini berjumlah 2 miliar rupiah.  Untuk saat ini realisasi hingga 2 Mei sudah mencapai Rp529.423.270 atau 26.47%.

Pada tahun ini khusus Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berjumlah Rp16.229.278.164. Sedangkan realisasi sudah mencapai Rp5.618.446.035 atau 34.62%.

Untuk jenis pajak atau retribusi yang bersumber dari pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, BPHTB, PBB sektor perkotaan, PBB sektor perdesaan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu penyertaan modal bagian laba modal pada perusahan mikik daerah. Lain-lain PAD yang sah yakni jasa giro kas daerah, bunga deposito dan penerimaan lain-lain.

Penulis: Hasdy

Tags: e-taxHamka DaunPajakrumah makan
Previous Post

Bupati Boltim Sehan Landjar Teken MoU dengan UG

Next Post

Penetapan Tersangka Kasus Bulog Bolmong Tunggu Hasil Audit

Next Post
Penetapan Tersangka Kasus Bulog Bolmong Tunggu Hasil Audit

Penetapan Tersangka Kasus Bulog Bolmong Tunggu Hasil Audit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.