TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Penagihan melayangkan surat peringatan (SP) kepada Empat pemilik rumah makan. SP yang dilayangkan kepada Empat pengelola rumah makan karena dinilai tidak jujur bayar pajak.
Kepala bidang penagihan Hamka Daun mengaku, surat peringatan yang dilayangkan kepada Empat pengelola rumah makan itu, sudah kedua kalinya.
“Surat peringatan itu sudah kedua kalinya kita layangkan. Mereka tidak jujur dalam membayar pajak,” kata Hamka Senin (7/5/2018).
Kendati tidak merinci Empat nama rumah makan itu, namun menurut Hamka mesin e-tax yang dipasang di rumah makan tersebut tidak dipakai.
Hamka mencontohkan, salah satu rumah makan yang dipasang mesin e-tax, dalam hitungan dalam pendapatan sebulan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun kenyataannya penyetoran pajak tidak sesuai.
“Inikan bentuk ketidakjujuran. SP ketiga kalinya langsung kita pasang peringatan bahwa rumah makan ini dalam pengawasan pemerintah karena tidak jujur bayar pajak,” tegas Hamka.
Tindak lanjut untuk membuktikan hal itu lanjut Hamka, pihaknya bisa lakukan uji petik. Yakni akan melakulan pemantauan di rumah makan selama satu pekan. Menghitung dalam sehari berapa jumlah pengunjung yang datang membeli.
Dia menjelaskan, khusus target pajak restoran pada tahun ini berjumlah 2 miliar rupiah. Untuk saat ini realisasi hingga 2 Mei sudah mencapai Rp529.423.270 atau 26.47%.
Pada tahun ini khusus Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berjumlah Rp16.229.278.164. Sedangkan realisasi sudah mencapai Rp5.618.446.035 atau 34.62%.
Untuk jenis pajak atau retribusi yang bersumber dari pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, BPHTB, PBB sektor perkotaan, PBB sektor perdesaan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu penyertaan modal bagian laba modal pada perusahan mikik daerah. Lain-lain PAD yang sah yakni jasa giro kas daerah, bunga deposito dan penerimaan lain-lain.
Penulis: Hasdy