TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Masih rendahnya tingkat kesadaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut apel, membuat Pemkot Kotamobagu ambil langkah tegas. Kendati jumlah yang ikut apel mencapai 97 persen, akan tetapi mereka yang tidak ikut apel diberikan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Pemkot Kotamobagu Refly Mokoginta mengatakan, dari hasil pendataan lewat absen yang ada, 17 ASN tidak hadir tanpa alasan, sakit 15 orang, tugas belajar 20 orang, dan cuti 12 orang dari total 2372 jumlah ASN Pemkot Kotamobagu.
“17 ASN yang tidak ikut apel tanpa ada keterangan, otomatis tunjangan mereka dipotong,” tegsanya.
Ia mengatakan, untuk memberikan efek jerah, pihaknya memberikan sanksi kepada ASN yang malas mengikuti apel. “Untuk pemotongan tergantung dari tingkat kehadirannya,” tuturnya.
Refly menambahkan, sanksi berupa pemotongan TPP telah berlaku dan sudah dikenakan kepada sejumlah PNS yang malas mengikuti apel. Baik yang apel di kantor walikota ataupun yang apel di instansi masing-masing. Olehnya itu, untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam mengikuti apel, ia menghimbau kepada seluruh pimpinan instansi untuk selalu menegur anggotanya yang malas mengikuti apel.
Penulis: Hasdy