• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tak Bayar Izin, Tower Disegel  

Redaksi by Redaksi
8 September 2014
in Kotamobagu
0
Tak Miliki Ijin, Pol PP Bongkar Tower Milik PT Protelindo

Tampak tower milik salah satu perusahan yang akan dibongkar Pol PP

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak tower milik salah satu perusahan yang akan dibongkar Pol PP
Tampak tower milik salah satu perusahan yang akan dibongkar Pol PP

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Kantor Terpadu Pelayanan Satu Pintu (KTPSP), mewarning para pemilik tower yang tersebar di Kota Kotamobagu, untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, menurut Kepala KPTSP Noval C Manoppo, akan disegel dan dinon aktifkan. saat ini tercatat ada sekira 21 tower yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya yakni membayar izin pengendalian menara (IPM).

“Sampai Sepetember belum ada satu pun perusahaan tower mengurus izin. Padahal mereka sudah berjanji akan segera membayar saat penderian tower beberapa bulan lalu,” terang Noval.

Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya mengajukan surat resmi kepada perusahan pemilik tower tersebut, namun tidak mengubris. Padahal menurut Noval, Peraturan Daerah (Perda) pasal 8 nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi sudah jelas. Bila tidak ada izin dengan terpaksa diberentikan.

“Perda sudah mengatur semuanya dan membebankan pemilik mengurus izin,” tegasnya. (ar)

Tags: taks
Previous Post

Anggota DPRD Kotamobagu Terpilih Mulai Ambil Jas

Next Post

Pekan Depan Pendaftaran CPNS Ditutup  

Next Post
Pekan Depan Pendaftaran CPNS Ditutup   

Pekan Depan Pendaftaran CPNS Ditutup  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden
Kotamobagu

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Semangat kepemimpinan terus terpancar dari Muhammad Anugrah Latif, siswa berprestasi sekaligus Ketua OSIS SMA Negeri 2 Kotamobagu,...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

27 Oktober 2025
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.