TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Kantor Terpadu Pelayanan Satu Pintu (KTPSP), mewarning para pemilik tower yang tersebar di Kota Kotamobagu, untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, menurut Kepala KPTSP Noval C Manoppo, akan disegel dan dinon aktifkan. saat ini tercatat ada sekira 21 tower yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya yakni membayar izin pengendalian menara (IPM).
“Sampai Sepetember belum ada satu pun perusahaan tower mengurus izin. Padahal mereka sudah berjanji akan segera membayar saat penderian tower beberapa bulan lalu,” terang Noval.
Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya mengajukan surat resmi kepada perusahan pemilik tower tersebut, namun tidak mengubris. Padahal menurut Noval, Peraturan Daerah (Perda) pasal 8 nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi sudah jelas. Bila tidak ada izin dengan terpaksa diberentikan.
“Perda sudah mengatur semuanya dan membebankan pemilik mengurus izin,” tegasnya. (ar)