
TOTABUAN.CO – KOTAMOBAGU – Waktu untuk membayar pajak seperti pajak hotel dan restaurant yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diberi waktu oleh Pemkot Kotamobagu selama satu bulan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun menjelaskan keringanan pembayaran pajak misalnya pajak pada bulan Januari bisa dibayarkan pada bulan selanjutnya yakni Februari, pajak Februari bisa dibayar pada bulan Maret, begitu seterusnya.
“Iya, agar nanti pada pembayaran pajak oleh wajib pajak tidak ada kesan memaksakan dari pemerintah. Tidak hanya itu ketika ada itikad baik untuk membayar total tunggakan pada bulan berikutnya misalnya ia sudah menunggak dua bulan Januari dan Februari dan ia membayarnya pada Maret itu masih boleh ada toleransi,” ujar Hamka.
Tak hanya diberi waktu satu bulan untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, DPPKAD Bidang Pendapatan juga memberikan kebebasan tanggal pembayaran. “Jadi ada kesepakatan dengan para wajib pajak tanggal berapa pada bulan berikutnya pembayaran akan dilakukan,” kata dia.
Hamka menambahkan meski demikian, jika wajib pajak tidak memperlihatkan itikad baik untuk membayar pajak sampai waktu kesepakatan, dan tidak memperlihatkan sikap yang baik ketika tim dari Bidang Pendapatan datang mengecek, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Jika sudah menunggak pajak sampai bertahun-tahun, tidak mengindahkan teguran yang berulang kali, sampai pada memperlihatkan sikap yang kasar terhadap penagih di lapangan. Itu tentu ada pertimbangan lain dan bisa saja ada penutupan tempat usaha,” ujarnya.
Diketahui tindakan tegas Bidang Pendapatan pada tahun 2015 silam yakni pemberian stempel tidak membayar pajak pada papan nama Kantor Pos Kotamobagu. Dan tindaklanjutnya tahun ini bisa saja ada tindakan pencabutan. Itu dikarenakan kantor tersebut tidak membayar pajak reklame sampai selama dua tahun. (rez/ryo)