• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tak Ada Kesan Memaksa, Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Pajak

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2016
in Kotamobagu
0
Tak Ada Kesan Memaksa, Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Pajak

Hamka Daun. (f-rez/tco)

1
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hamka Daun. (f-rez/tco)
Hamka Daun. (f-rez/tco)

TOTABUAN.CO – KOTAMOBAGU – Waktu untuk membayar pajak seperti pajak hotel dan restaurant yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diberi waktu oleh Pemkot Kotamobagu selama satu bulan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun menjelaskan keringanan pembayaran pajak misalnya pajak pada bulan Januari bisa dibayarkan pada bulan selanjutnya yakni Februari, pajak Februari bisa dibayar pada bulan Maret, begitu seterusnya.
“Iya, agar nanti pada pembayaran pajak oleh wajib pajak tidak ada kesan memaksakan dari pemerintah. Tidak hanya itu ketika ada itikad baik untuk membayar total tunggakan pada bulan berikutnya misalnya ia sudah menunggak dua bulan Januari dan Februari dan ia membayarnya pada Maret itu masih boleh ada toleransi,” ujar Hamka.
Tak hanya diberi waktu satu bulan untuk melakukan pembayaran pajak tersebut, DPPKAD Bidang Pendapatan juga memberikan kebebasan tanggal pembayaran. “Jadi ada kesepakatan dengan para wajib pajak tanggal berapa pada bulan berikutnya pembayaran akan dilakukan,” kata dia.
Hamka menambahkan meski demikian, jika wajib pajak tidak memperlihatkan itikad baik untuk membayar pajak sampai waktu kesepakatan, dan tidak memperlihatkan sikap yang baik ketika tim dari Bidang Pendapatan datang mengecek, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Jika sudah menunggak pajak sampai bertahun-tahun, tidak mengindahkan teguran yang berulang kali, sampai pada memperlihatkan sikap yang kasar terhadap penagih di lapangan. Itu tentu ada pertimbangan lain dan bisa saja ada penutupan tempat usaha,” ujarnya.
Diketahui tindakan tegas Bidang Pendapatan pada tahun 2015 silam yakni pemberian stempel tidak membayar pajak pada papan nama Kantor Pos Kotamobagu. Dan tindaklanjutnya tahun ini bisa saja ada tindakan pencabutan. Itu dikarenakan kantor tersebut tidak membayar pajak reklame sampai selama dua tahun. (rez/ryo)

Tags: texs
Previous Post

12.800 Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kotamobagu Dinonaktifkan

Next Post

Mulai Pekan Depan Perubahan Pakaian Dinas PNS Diberlakukan

Next Post
Mulai Pekan Depan Perubahan Pakaian Dinas PNS Diberlakukan

Mulai Pekan Depan Perubahan Pakaian Dinas PNS Diberlakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.