TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Untuk kedua kalinya pemilik toko Alfa Baru yang berada di Jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, mendapat surat teguran ke 2 dari Pemkot Kotamobagu. Surat ke dua bernomor 650/DTK-KK/97/V/2016 tertanggal 24 Mei 2016 itu, dilayangkan Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Tata Kota.
Surat teguran ke dua kepada pemilik toko Alfa Baru dilayangkan Dinas Tata Kota Kotamobagu. Di mana isi surat tersebut meminta agar pemilik toko Alfa Baru untuk segera menyesuaikan bangunan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dengan fungsi sebagai perbengkelan.
Kepala Dinas Tata Kota Irawan Ginoga mengatakan, surat ke dua yang dilayangkan kepala pemilik toko Alfa Baru, karena surat pertama tertanggal 30 April yang dikirim, belum ada perubahan soal teguran tersebut.
“Isi surat pertama yang kita layangkan, meminta agar pemilik toko Alfa Baru untuk segera mengurus IMB. Sebab fungsi bangunan itu ternyata menyimpang dari rencana IMB. Karena pengurusan izin pertama itu katanya toko. Tapi terbukti sudah menjadi bengkel,” kata Ginoga Kamis (26/5).
Bahkan menurutnya, aktivitas Bengkel atau tempat servis kendaraan di depan toko dinilai sudah mengambil hak dari pejalan kaki karena sudah menggunakan trotoar.
“Inikan sudah terjadi penyimpangan dari rencana. Karena sejak awal itu katanya dibuat ruko. Tapi sudah menjadi bengkel. Bahkan sudah menggunakan trotoar sebagai aktivitas bengkel dan badan jalan yang membuat kemacetan,” tambahnya.
Dia berharap pemiliki toko segera untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan seiring dengan surat ke dua yang dilayangkan. Sebab lanjutnya, jika ini tidak ditindaklanjuti, izin pengoperasian toko Alfa Baru akan dicabut. (Has)