TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata sudah bukan lagi menjadi favorit. Di mana-mana banyak PNS yang mundur salah satunya adalah di Kota Kotamonagu.
Data dari Badan Kepegawaian Pendidilan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, untuk tahun ini ada tiga PNS yamg sudah mengusulkan pensiun dini.
“Kalau tahun ini ada tiga yang sudah mengusulkan pensiun dini,” ujar Kepala Bidang Mutasi Sahrudin Pambela Kamis (7/5/2018).
Dia mengatakan, dari 50 pegawai negeri sipil (PNS), yang pensiun tahun ini tiga diantaranya meminta pensiun dini.
Dari hasil permintaan pensiun dini, semua syarat telah memenuhi syarat. Termasuk umur san masa kerja.
“Persyaratan atas permintaan sendiri ketiga PNS ini, telah memenuhi persyaratan untuk pensiun dini, syarat umur dan masa kerja sudah terpenuhi,” jelasnya.
Sahrudin membeberkan, alasan ketiga PNS tersebut itu meminta pensiun dini. Alasan utama adalah karena keluarga
Dari tiga PNS yang meminta pensiun dini itu dua dari jabatan guru dan satunya adalah dibagian kearsipan
Menurut Sahrudin, pegawai negeri sipil di Kotamobagu, masih kurang. Di tambah lagi tidak adanya penerimaan pegawai sejak tahun 2015-2018.
Data pegawai negeri sipil (PNS) pensiun dari 2015 berjumlah 57 orang, 2016 berjumlah 85 orang dan 2017 jumlah 74 orang, total keseluruan 266 PNS yang pensiun selama tiga tahun.
Ia menambahkan, pengusulan CPNS harus melebihi jumlah pegawai yang pensiun dan kurang.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bagi PNS yang mengajukan pensiun dini pada dasarnya harus berusia 45 tahun ke atas dan sudah memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun. Skema ini masuk dalam pensiun dini kategori diberhentikan secara terhormat.
PNS yang diberhentikan secara terhormat akan mendapat tunjangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun, tunjangan ini akan berbeda pada setiap PNS tergantung golongan dan jumlah gaji pokok
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengusulkan ke Menpan RB 851 CPNS untuk Kotamobagu.
“Jumlah ini yang diusulkan. Karena selama tiga tahun PNS yang pensiun berjumlah 266 orang. Belum lagi kekurangan di setiap SKPD,” ujar Sahaya.
Penulis: Hasdy