TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Sekretaris kota Kotamobagu Tahlis Gallang menegaskan, setiap pekerjaan selalu memiliki aturan yang harus diperhatikan, terutama pekerjaan disistem pemerintahan. Dalam suatu aturan kerja harus memiliki Standar Operasinal Prosedur (SOP), baik itu pekerjaan pengadministrasian pemerintahan maupun pekerjaan pelayanan publik.
Hal itu dikatakannya, saat memberikan materi Bimbingan Teknik (Bimtek) yang dilaksanakan di aula Pemkot Selasa 25 April 2017.
“Setiap unit kerja diwajibkan memiliki pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan SOP yang disusun jangan ditambah-tambah atau dikurang-kurangi,” kata Tahlis.
Tahlis menambahkan, penyusunan SOP harus sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 dan berdasarkan Permenpan No. 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP prosedur administrasi pemerintahan.
Tahlis menjelaskan, SOP administrasi pemerintahan adalah SOP dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi untuk pembuatan SOP disetiap unit kerja, tak perlu ditambah-tambah aturan. Ikuti saja sesuai dengan undang-undang yang. Apaterlebih yang berkaitan dengan pelayanan kepala masyarakat,” tutur Mantan Sekda Bolsel ini.
Tahlis mengaku bangga, karena dari hasil penilaian Ombudsman, untuk Sulawesi Utara Kota Kotamobagu sudah cukup baik. Namun, dari penilaian tingkat Nasional Kotamobagu masih di bawa standar. “Ke depan, akan terus kita perbahurui. Akhir Mei, penyusunan untuk 16 SKPD yang wajib SOP, sudah selesai,” tegasnya.
Tahlis juga meminta untuk setiap unit kerja yang wajib SOP, wajib menyiapkan angket. Angkat yang dimaksud lanjut Tahlis, yakni kotak saran yang menjadi masukan oleh warga saat mengunjungi kantor tersebut.
Penulis: Nanang
Edotor: Hasdy