TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Hingga kini Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan kajian terkait proyek mana yang akan dipending. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya surat edaran menteri keuangan RI Nomor SE-10/MK.07/2016, tentang pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik secara Mandiri tahun anggaran 2016. Bahkan pemotongan DAK 10 persen ini, menambah rentetan pekerjaan bagi pemerintah daerah di tengah proses perjalanan APBD 2016 ini.
Sekretaris Kota Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, meski Pemkot bersikeras melakukan keberatan atas edaran tersebut, namun tetap akan dilakukan pemangkasan 10 persen dari total DAK Pemkot sebesar Rp 133.9 Miliar oleh pemerintah pusat. Ia mengaku dengan adanya pemotongan DAK 10 persen akan berpengaruh pada APBD.
“Sistem keuangan Pemkot kan sudah berbasis akrual. Sehingga dengan terjadinya pemotongan DAK 10 persen, akan berpengaruh pada pendapatan,” ujar Tahlis kepada sejumlah wartawan Selasa (26/4).
Ia menjelaskan, ada sekitar 13 miliar yang harus kita terpotong jika itu dilakukan. Namun persoalannya kata Tahlis, sudah ada proyek yang dilelang. Bahkan sudah sampai pada pemenang tender.
“Itu bisa beresiko hukum bagi pemerintah daerah. Disisi lain, kalau pemerintah daerah tidak melakukan pemotongan sepuluh persen ini, maka pemerintah pusat yang akan melakukannya,” tambah mantan sekda Bolsel ini.
Dengan begitu Pemkot juga harus melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Kotamobagu. Mengingat, APBD tahun 2016 merupakan produk bersama dengan DPRD.
“Kita tidak mungkin melanggar apa yang telah disepakati bersama DPRD. Kita tengah mengkaji di tingkat SKPD, lalu akan kita koordinasikan dengan DPRD,” tambahnya.
Namun menurutnya pemotongan 10 persen DAK fisik ini merupakan hal yang wajar. Menurut Tahlis, langkah yang diambil pemerintah pusat ini merupakan konsekuensi dari meminimalisir krisis keuangan.
“Ada tiga langkah yang bisa diambil Negara dalam mengantisipasi krisis keuangan, salah satunya dengan memangkas anggaran untuk belanja, yang saat ini dilakukan lewat surat edaran menteri keuangan ini. Tetapi, kita berharap agar surat edaran ini bisa ditindaklanjuti dengan PMK, agar menjadi payung hukum pemerintah daerah,” ujar Tahlis. (Has)