TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu pada tahun 2018 mendatang, memperketat mempekerjakan tenaga kontrak disejumlah SKPD. Bakan untuk syarat perpanjangan masa kerja, 1.600 an lebih tenaga kontrak harus melalui tes.
“Tes tenaga kontrak terhitung Rabu (20/12). Ini sebagia syarat perpanjangan masa kerja pada tahun anggaran 2018,” kata Sekretaris Kota Kotamobagu Adnan Masinae.
Hasil tes interview ini kata Adnan akan menjadi salah satu patokan diperpanjang kontraknya di 2018 atau tidak.
Adnan menambahkan, surat pemberitahuan soal validasi dan tes interview ini sudah disampaikan ke semua SKPD.
Dari isi surat pemberitahaun bagi tenaga kontrak yang tak hadir dianggap tidak mengajukan kembali permohonan perpanjangan kontrak di 2018.,
Ia menegaskan, jika pengumpulan tenaga ontrak ini merupakan salah satu kegiatan berkala untuk update data keberadaan tenaga kontrak.
“Salah satu yang akan kita lakukan adalah melaksanakan interwiew kepada mereka. Tujuan adalah mengukur kemampuan dasar setiap tenaga kontrak untuk meyakinkan bahwa mereka ada keinginan untuk memberikan kinerja terbaik dibidangnya. Termasuk menggali apa yang menjadi kendala kinerja yang ada di lingkungan kerja,” kata Sekkot.
Pemkot, lanjutnya, konsisten agar setiap tenaga kontrak mampu dan wajib memberi diri dengan segenap kemampuan, untuk melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai bidang tugas dan fungsi organisasinya.
“Artinya validasi ini penting. Jika tidak mampu memberi yang terbaik, ya harus legowo. Kasihan masyarakat berharap lebih, tetapi pelayan tidak mau dan tidak mampu,” jelas mantan Kepala BKDD ini.
Sekedar diketahui, pemanggilan tenaga kontrak ini dibagi dua sesi yakni Rabu hari ini dan Kamis yang dilaksanakan di Kantor Walikota.(**)