TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Syarat standar pelayanan publik yang tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, rupanya belum semuanya dipenuhi Pemkot Kotamobagu.
Syarat tersebut dinilai belum sepenuhnya dibutuhkan bila dilihat dari kondisi daerah termasuk fasilitas ruang menyusui bagi ibu dan balita.
Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Sitty Rafiqa Bora mengatakan, jika dilihat dari syarat yang ada, ada beberapa tampaknya butuh penyesuaian. Sebab berbedah dengan daerah lain dengan standar pelayanan yang lebih maju serta tingginya aktivitas masyarakat.
“ Kalau persyaratan lainnya kami rasa pemkot akan berupaya. Tapi ruangan fasilitas ibu menyusui mungkin butuh penyesuaian. Sebab rata-rata warga yang datang untuk mengurus surat administrasi kebanyakan bapak-bapak ketimbang ibu. Apalagi ibu yang sedang masa menyusui bayi,” kata Rafiqa.
Selain itu dari hasil supervise, tim supervise juga melihat banyak kamar mandi wc yang masuih satu dan belum terpisah. Ini tentu akan diupayakan pemkot.
“Kamar mandi wc juga jadi syarat. Harus terpisah antara laki-laki dan perempuan. Nah itu masih jarang yang ada di kantor pemerintahan yang berkaitan langsung pelayanan publik,” tambah Rafiqa.
Akan tetapi, semua akan ditindak lanjuti meski secara bertahap. Sebab usai sosialiasasi UU nomor 25 tahun 2009, wali kota Kotamoabgu sudah mengintruksikan untuk segera melakukan pembenahan, baik secara administrasi maupun secara teknis pelayanan.
Diketahui dari hasil supervisi tim ombudsman, sejumlah SKPD di Kotamobagu masuk zona merah. Ini diketahui karena standar syarat pelayanan publijk dari ombudsma banyak yang tidak terpenuhi. Dari hampir sepuluh dilakukan supervisi hanya ada dua kantor yang masuk zona kuning yaknj kantor kependudukan dan catatan sipil, dan kantor pelayanan satu pintu. (Has)