• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Syarat dari Ombudsman Belum Sesuai Kondisi Daerah

Redaksi by Redaksi
21 Oktober 2014
in Kotamobagu
0
Kotamobagu Hanya Terima Sertifikad Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup ?

Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu
Tampak Kantor Walikota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Syarat standar pelayanan publik yang tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, rupanya  belum semuanya dipenuhi Pemkot Kotamobagu.

Syarat tersebut dinilai belum sepenuhnya dibutuhkan bila dilihat dari kondisi daerah termasuk fasilitas ruang menyusui bagi ibu dan balita.

Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Sitty Rafiqa Bora mengatakan, jika dilihat dari syarat yang ada, ada beberapa tampaknya butuh penyesuaian. Sebab berbedah dengan daerah lain dengan standar pelayanan yang lebih maju serta tingginya aktivitas masyarakat.

“ Kalau persyaratan lainnya kami rasa pemkot akan berupaya. Tapi ruangan fasilitas ibu menyusui mungkin butuh penyesuaian. Sebab rata-rata warga yang datang untuk mengurus surat administrasi kebanyakan bapak-bapak ketimbang ibu. Apalagi ibu yang sedang masa menyusui bayi,” kata Rafiqa.

Selain itu dari hasil supervise, tim supervise juga melihat banyak kamar mandi wc yang masuih satu dan belum terpisah. Ini tentu akan diupayakan pemkot.

“Kamar mandi wc juga jadi syarat. Harus terpisah antara laki-laki dan perempuan. Nah itu masih jarang yang ada di kantor pemerintahan yang berkaitan langsung pelayanan publik,” tambah Rafiqa.

Akan tetapi, semua akan ditindak lanjuti meski secara bertahap. Sebab usai sosialiasasi UU nomor 25 tahun 2009, wali kota Kotamoabgu sudah mengintruksikan untuk segera melakukan pembenahan, baik secara administrasi maupun secara teknis pelayanan.

Diketahui dari hasil supervisi tim ombudsman, sejumlah SKPD di Kotamobagu masuk zona merah. Ini diketahui karena standar syarat pelayanan publijk  dari ombudsma banyak yang tidak terpenuhi. Dari hampir sepuluh dilakukan supervisi hanya ada dua kantor yang masuk zona kuning yaknj kantor kependudukan dan catatan sipil, dan kantor pelayanan satu pintu. (Has)

 

Tags: texs
Previous Post

Putusan MK Kuatkan Posisi BUMN

Next Post

Turis Indonesia ke Uzbekistan dan Mongolia Semakin Mudah

Next Post
Turis Indonesia ke Uzbekistan dan Mongolia Semakin Mudah

Turis Indonesia ke Uzbekistan dan Mongolia Semakin Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.