TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Menyandang status tersangka dalam proses hukum ternyata masih bisa mengikuti seleksi jabatan terbuka di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Pemkot masih bisa mentolerir hal tersebut karena status tersangka belum meliki kekuatan hukum jika orang tersebut bersalah dalam kasus yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Adnan Massinae. “Status tersangka belum bisa dikatakan bahwa memang dia bersalah. Kami tetap memakai asas praduga tak bersalah,” kata Adnan.
Bahkan menurut Adnan, jika telah di putuskan bersalah oleh pengadilan, oknum tersebut masih bisa mengambil langkah hukum seperti kasasi atau naik banding.
“Jika dalam kasasi-nya tidak diterima hakim apa boleh buat, dia pasti akan gugur dalam seleksi terbuka,” kata Adnan.
Menurut Adnan, seleksi terbuka dilingkup Pemkot Kotamobagu telah ditutup pada Jumat (30/01) pekan lalu. Terdapat 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut dalam seleksi terbuka itu. Menuut Adnan, jumlah pelamar untuk jabatan masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hampir merata.
“Semua jabatan sudah ada pendaftar. Yang paling banyak Dinas sosial. Sementara yang lainnya merata, dua sampai empat calon pelamar,” kata Adnan.
Lanjutnya, setelah tahapan pelaksanaan pendaftaran bagi para peserta lelang jabatan, maka tahap selanjutnya adalah memeriksa kelengkapan berkas dari setiap pendaftar, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi, dimana setiap peserta akan mempresentasikan makalah yang telah diajukan. “Setelah ini akan langsung dilakukan pemeriksaan berkas,” tandasnya.
Diketahui, terdapat 18 jabatan Eslon II yang dilelang oleh Pemkot Kotamobagu. 13 diantaranya merupakan Kepala SKPD sementara 5 diantaranya merupakan staf ahli walikota.