TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dalam peningkatan kualitas dan kwantitas pengembangan pertumbuhan anak usia dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada tahun 2016 ini sudah menerapkan wajib Sarjana bagi pengajar di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Olah raga (Dikpora) Kotamobagu, Rukmi Simbala melalui Kepala Seksi (Kasie) PAUD, Rosmini Lambeh. Kamis (28/1).
Dikatakannya, penerapan sistem kependidikan yang harus memenuhi standar dalam peningkatan mutu dan penunjang pertumbuhan anak usia dini, para Guru pengajar dan pembimbing sudah di wajibkan harus berpendidikan Strata 1 (S1).
“Tahun 2016 ini kita akan berlakukan standar tenaga pengajar PAUD minimal Sarjana. Di Kotamobagu banyak tenaga pengajar PAUD yang hanya lulusan SMP dan SMA. Ini jangan anggap remeh dalam pemberian bimbingan belajar anak. Tahun ini sudah diberlakukan pengajar PAUD wajib sarjana,” ujar Rosmini.
Dia menambahkan, penerapan tersebut tidak menyeluruh bagi sekolah anak usia dini yang lain. Kecuali Satuan PAUD yakni taman pengajian anak anak itu tidak harus Sarjana melainkan guru mengaji minimal harus menguasai bacaan ayat suci Al-quran, ujarnya.
Di kota Kotamobagu ada 222 lembaga pendidikan anak usia dini tiga di antaranya lembaga milik pemerintah atau negeri. Sedangkan lainnya adalah swasta. Diantaranya Taman kanak kanak (TK), Kegiatan Belajar Anak (KBA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan tempat penitipan Anak.
Ditambahkannya pada tahun 2016 ini, untuk Sekolah PAUD akan mendapat bantuan dari pemerintah Kotamobagu.Mulai dari alat permainan anak, untuk semua sekolah anak usia dini. (Rez)