• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Standar  Pengajar PAUD Minimal Harus Sarjana

Redaksi by Redaksi
28 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Standar  Pengajar PAUD Minimal Harus Sarjana
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JpegTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Dalam peningkatan kualitas dan kwantitas pengembangan pertumbuhan anak usia dini, Pemerintah Kota (Pemkot)  Kotamobagu pada tahun 2016 ini sudah menerapkan wajib Sarjana bagi pengajar di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan Olah raga (Dikpora) Kotamobagu, Rukmi Simbala melalui Kepala Seksi (Kasie) PAUD, Rosmini Lambeh. Kamis (28/1).

Dikatakannya, penerapan sistem kependidikan yang harus memenuhi standar dalam peningkatan mutu dan penunjang pertumbuhan anak usia dini, para Guru pengajar dan pembimbing sudah di wajibkan harus berpendidikan Strata 1 (S1).

“Tahun 2016 ini kita akan berlakukan standar tenaga pengajar PAUD minimal Sarjana.  Di Kotamobagu banyak tenaga pengajar  PAUD yang hanya lulusan SMP dan SMA. Ini jangan anggap remeh dalam pemberian bimbingan belajar anak. Tahun ini sudah diberlakukan pengajar PAUD wajib sarjana,” ujar Rosmini.

Dia menambahkan, penerapan tersebut tidak menyeluruh bagi sekolah anak usia dini yang lain. Kecuali Satuan PAUD yakni taman pengajian anak anak itu tidak harus Sarjana melainkan guru mengaji minimal harus menguasai bacaan ayat suci Al-quran, ujarnya.

Di kota Kotamobagu  ada 222 lembaga pendidikan anak usia dini tiga di antaranya lembaga milik pemerintah atau negeri. Sedangkan lainnya adalah swasta. Diantaranya Taman kanak kanak (TK), Kegiatan Belajar Anak (KBA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan tempat penitipan Anak.

Ditambahkannya pada tahun 2016 ini, untuk Sekolah PAUD akan mendapat bantuan dari pemerintah Kotamobagu.Mulai dari alat permainan anak, untuk semua sekolah anak usia dini. (Rez)

Tags: kotamobagutext
Previous Post

Dinas Pendidikan Kotamobagu Terima Proposal Bantuan Lebihi Kuota

Next Post

Pemkot Kotamobagu Terbebani Tagihan Listrik

Next Post
Pemkot Kotamobagu Terbebani Tagihan Listrik

Pemkot Kotamobagu Terbebani Tagihan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Situasi Mereda Pasca Bentrok di Dumoga Barat, Polisi Amankan Pemicu Konflik
Bolmong

Situasi Mereda Pasca Bentrok di Dumoga Barat, Polisi Amankan Pemicu Konflik

by Redaksi
8 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Situasi di Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mulai berangsur kondusif setelah insiden bentrok antar...

Read moreDetails
Asisten I Deker Rompas Bantah Klaim Sangadi Labuang Uki Ibrahim Nata: Tidak ada Desa Adat

Asisten I Deker Rompas Bantah Klaim Sangadi Labuang Uki Ibrahim Nata: Tidak ada Desa Adat

8 September 2025
Organisasi Perempuan Sorot Sikap Kepala Desa Labuang Uki

Organisasi Perempuan Sorot Sikap Kepala Desa Labuang Uki

7 September 2025
Drag Bike Bolmong Juara 2025 Sukses Digelar, Bupati Yusra: Ini Baru Permulaan!

Drag Bike Bolmong Juara 2025 Sukses Digelar, Bupati Yusra: Ini Baru Permulaan!

7 September 2025
Saatnya Sang Kepala Desa Ibrahim Nata Bertanggung Jawab atas Ucapan dan Tindakannya

Saatnya Sang Kepala Desa Ibrahim Nata Bertanggung Jawab atas Ucapan dan Tindakannya

7 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.