TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpra) Kotamobagu melakukan pembersihan terhadap baliho-baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa. Menariknya, baliho dan spanduk yang dicopot dari tempatnya itu, beberapa di antaranya terdapat baliho milik Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Jainuddin Damopolii.
Kepala Satpolpra Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengaku, pembersihan baliho dan spanduk –termasuk yang memuat wajah walikota dan wawali – bukan dalam rangka melawan atasannya.
“Artinya begini, pembersihan termasuk baliho dan spanduk yang ada wajah walikota dan wawali itu, bukan sebagai bentuk penentangan terhadap atasan. Akan tetapi, karena materi yang ada dalam baliho dan spanduk itu sudah lewat waktu, jadi sudah saatnya digantikan dengan yang baru,” kata Sahaya.
“Di samping itu, langkah yang kami lakukan ini juga sebagai contoh kepada pemasang baliho dan spanduk lainnya. Terutama kalangan swasta. Bahwa, kalau baliho dan spanduk mereka sudah kadaluarsa, hendaknya segeralah diturunkan. Jangan selalu harus menunggu pemerintah yang menurunkan atau membersihkan,” tegas Sahaya.
Kecuali membersihkan baliho dan spanduk kadaluarsa, Satpolpra juga menertibkan sejumlah alat peraga iklan produk yang tidak berizin. Salah satunya adalah baliho milik sebuah produk rokok yang dipasang tepat di samping kantor Dishubparkominfo (Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informasi Kotamobagu), di seberang gedung Bobakidan.
Baliho berisi produk rokok yang berukuran sedang itu, dicopot petugas Satpolpra lantaran ketahuan tidak berizin. Namun sebelum diturunkan, Sahaya mengaku, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami mendapat informasi kalau baliho berisi produk rokok itu tidak berizin, makanya kami copot dari tempatnya,” ujarnya.(Has)