TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat, membuat para sopir angkutan mulai menaikan tarif meski belum ada surat keputusan dari pemerintah daerah. Seperti halnya yang terjadi di sejumlah terminal Bonawang Kotamobagu. Angkutan umum dari berbagai trayek terpaksa menaikan harga tarif penumpang meskipun belum ada penetapan dari pemerintah. Kendaraan angkutan umum trayek Kotamobagu Bintauna misalnya, dari Rp 40 ribu, kini menjadi Rp 50 ribu per setiap penumpang. Demikian pula dengan kendaraan angkutan umum tujuan Kotamobagu Boroko. Tarifnya pun naik dari Rp 50 ribu, menjadi Rp 60 Ribu per orang untuk bisa sampai ketujuan.
Para sopir angkutan terpaksa menaikan harga tarif sepihak, meski belum ada penetapan dari pihak pemerintah. Karena untuk menutupi
kerugian sejak kenaikan harga BBM yang diikuti oleh naiknya harga suku cadang kendaraan.
“Ini terpaksa dilakukan, karena kalau kita tidak naikkan otomatis kita juga yang rugi. Penetapan tarif dari pemerintah juga belum kita terima,” kata Toyo salah satu sopir.
Toyo mengatakan, untuk angkutan umum jurusan Kotamobagu Mopuya juga mengalami kenaikan dari Rp 15 ribu, menjadi Rp 20 ribu perpenumpang.
Meski adanya kenaikan tarif sepihak dari para sopir angkutan, antar kabupaten, namun, tidak membuat para calon penumpang keberatan.
Kepala dinas perhubungan Kotamobagu Agung Adaty mengatakan, pihaknya hanya mengawasi saja soal kenaikan tarif sepihak yang dilakukan para sopir. Sebab, untuk penentuan harga tarif angkutan, itu ditetapkan lewat SK gubernur lewat dinas perhubungan provinsi. “Alasannya karena Kotamobagu tidak ada angkutan dalam kota. Sehingga kita hanya mengawasi saja,” kata Agung.
Yang ada di Kotamobagu hanya ada becak motor (Bentor) yang tarifnya hanya sesuai kesepakatan antara sopir dan penumpang, pungkasnya. (Has)