TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu akan segera berkoordinasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat Kotamobagu ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini untuk menepis stikma mutasi pejabat ke Bolmong terkait politisasi jabatan.
“Dalam waktu dekat BKPP akan meminta persetujuan ke Kemendagri terkait mutasi pejabat ke Bolmong,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta ketika dionfirmasi Jumat (5/1).
Menurutnya, pindahnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone menjabat sebagai Kepala Inspektur Bolmong merupakan kebutuhan.
Akan tetapi, dia menegaskan akan segera meminta persetujuan dari Kemendagri terkait mutasi tersebut.
“Kalau belum disetujui tentu, bisa batal. Tapi kami yakin karena ini kebutuhan, pasti akan disetujui pihak Kemendagri,” tuturnya.
Diketahui untuk mencegah politisasi jabatan, kepala daerah petahana atau incumbent dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang kembali ikut dalam pilkada. Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dasar pertimbangan pelaksanaan Pasal 2 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Menurut Permendagri ini, Mendagri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur atau wakilnya, bupati atau wakil, dan wali kota atau wakilnya sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Terkait usulan permohonan tersebut, Mendagri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur atau wakilnya, bupati atau wakil, dan wali kota atau, wakilnya sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Mendagri.
Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. (**)