TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Lanjutan seleksi terbuka calon pejabat tinggi untuk 11 formasi jabatan, belum jelas. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan sebelumnya, tahapan wawancara dan presentasi makalah akan dilakukan mulai Senin (11/9) hingga Kamis (15/9). Akan tetapi, hingga pekan kedua setelah jadwal itu, tahapan tersebut belum juga dilakukan.
Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Panitia Seleksi (Pansel) yang menyelenggarakan semua tahapan seleksi masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu lantaran Walikota Tatong Bara akan kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota Kotamobagu. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, disebutkan kepala daerah dilarang memutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Adnan Massinae, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kelanjutan proses seleksi yang sedang berlangsung. “Kita masih menunggu surat rekomendasi. Informasi sudah di meja Dirjen Otda,” kata Adnan.
Ia menyebut, proses seleksi tetap akan dilaksanakan. Namun demikian, ia enggan berspekulasi soal kepastian kelanjutannya.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa lanjut (proses seleksi). Sebetulnya tidak masalah tanpa ada itu, tapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, baiknya harus ada rekomendasi dulu baru lanjut seleksinya,” ujarnya. (**)