TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Akhirnya dana desa untuk 15 desa di Kotamobagu dikucurkan pihak pemerintah Kota Kotamobagu Senin (21/9).
Jika sebelumnya pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan akan dikucurkan selesai pembahasan APBD Perubahan, namun akhirnya 15 kepala desa sudah menerima.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara akhirnya menyerahkan dana desa kepada kepala desa meskipun baru dana tahap satu. Penyerahan itu dilaksanakan di Aula kantor walikota.
Wali Kota Tatong Bara mengatakan untuk dana desa di nasional memang banyak masalah, bahkan ada desa yang sudah menerima dan mengembalikan.
“Harusnya pemerintah pusat bersyukur, kita tidak tergesa-gesa dalam menyalurkan dana terseut. Apalagi sudah buat kas online. Untuk mencairkan dana desa kita menunggu APBDP, namun karena sudah ada SKB sehingga bisa keluar dengan cepat,” ujar Tatong.
Penyaluran dana desa bagi 15 desa ini sebelumnya enggan dilakukan pemerintah Kotamobagu meskipun mendengar kabar di beberapa kabupaten sudah menyalurkannya.
Banyak pertimbangan yang dilakukan pemkot dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), bahkan sempat dikoordinasikan pada BPKP Sulut.
“Setelah dikoordinasikan beberapa waktu lalu, tindakan yang kami lakukan dengan dasar peraturan menteri nomor 37 tahun 2014 pada poin lima hal-hal khusus nomor 11 itu dikatakan BPKP sudah sesuai. Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri hanya menegaskan kembali hal itu. Nah dengan adanya SKB semakin memperkuat hal tersebut untuk dilakukan,” tambah Kepala DPPKAD Rio Lombone.
Selain itu soal waktu Rio sendiri belum menjamin. Sebab semua tergantung kesiapan di desa tersebut.
Saat ini setiap desa baru menerima dana untuk tahap satu. Untuk dana desa tahap dua tergantung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mereka pada tahap satu.Jika desa tidak dapat mengunakan semua dana yang ada, maka akan silpa. (Has)