TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu akhirnya membuka 36 kotak suara Senin (11/8). Ini dilakukan setelah hasil pleno penetapan yang sudah dilakukan, disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara itu, dipimpin Ketua KPUD Kotamobagu Nayodo Koerniawan, diruangan KPUD yang disaksikan saksi Prabowo-Hatta, Panwaslu Kotamobagu, pihak kepolisian dari Polres Bolmong serta tim pemenangan Jokowi-JK. Dari agenda pembukaan kotak suara yang dijadwalkan pukul 13.00 wita, molor hampir dua jam karena menungguh saksi-saksi lainnya.
Ketua KPUD Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, pembukaan kotak suara merujuk atas gugatan tim Prabowo Hatta ke MK. Sehingga, dari hasil koordinasi yang dilakukan termasuk Panwaslu,para saksi dan pihak Kepolisian akhirnya kotak dibuka.
” Dari yang akan dilihat itu yakni C7, DPKTb, DPTB. Ini akan dilihat lagi sesuai dengan gugatan,”kata Nayodo.
Setelah dikeluarkan dari kotak suara, lembaran-lembaran C7, DPKTB dan DPTB langsung discan dan dikirim ke KPU Pusat, yang disaksikan para saksi, Panwaslu serta pihak Kepolisian dari Polres Bolmong.
Dari 36 kotak suara yang dibuka, tersebar disejumlah desa dan kelurahan diantaranya Kelurahan Upai TPS 2, Biga TPS 6, Pontodon TPS 2, Genggulang TPS 2, Motoboy Besar TPS 3, Matali TPS 1, Kotobangun TPS 3, 1 dan 8, Pobunyan TPS 3, Bungko TPS 2, Motoboy Kecil TPS 9, Mongkonai Barat TPS 4, Mogolaing TPS 1 dan 12, dan Gogagoman TPS 21, 28 dan,26.
Dari gugatan yang muncul di MK yakni sembilan TPS yang tersebar di Kotamobagu diduga bersamalah. Yakni penggunaan data pemilih khusus tambahan yang belum diperbaiki. Sedangkan 10 TPS yang muncul juga yakni ada kejanggalan seluruh pengguna hak pilih yang tidak sesuai dari surat suara, yang berbedah dengan suara tidak sah. (Has)