TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kelompok warga yang tinggal di Kelurahan Kotobangun dan Desa Moyag terpaksa menyurati pihak DPRD terkait status ganti rugi lahan Selasa (28/7). Warga mengeluh karena lahan pekarangan di depan rumah mereka digusur untuk proyek pelebaran jalan yang dikerjakan PT Berlian Aseal Murni senilai Rp 35 M.
“Kami terpaksa membawa surat ke DPRD untuk meminta agar DPRD memperjuangkan status ganti rugi lahan,” kata Indra Hifni.
Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Sabir yang didampingi anggota DPRD lainnya yakni Herry Angki Colloai. “Tentunya apapun yang menjadi usulan dan keluhan warga masyarakat yang ada, akan di kaji dan dibahas lewat mekanisme yang ada di DPRD,” kata Sabir saat menerima surat tersebut.
Warga mengatakan, pada dasarnya apa yang sudah di serahkan murni untuk mendapatkan hak yang sesuai seperti apa yang sudah diatur dalam aturan dan perundang-undangan yang ada, dan tidak ada hal yang memicu untuk menolak program pemerinta.
“Harapan kami sangat jelas, seperti apa yang sudah menjadi putusan dalam lembaran Negara atas proses pelepasan hak warga dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan seperti yang diatur dalam UU dan Perpres yang ada. Dan kami selaku pemilik lahan sangat mendukung program pemerinta yang tengah berlangsung akan tetapi pemerintah juga harus adil untuk menyikapi persoalan ini, untuk itu kami meminta kejelasan dari pemerinta melalui petisi atau surat yang kami serahkan di DPRD untuk dapat mengawal permintaan dan harapan warga yang ada,” tambah Indra Hifni.
DPRD berjanji dengan adanya persoalan ini, akan siap untuk menyelesaikan keluhan warga. Untuk itu semua instansi terkait harus dipanggil Hearing untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak ada yang di rugikan, aku Coloai. (Has)