TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di tubuh Bawaslu Kota Kotamobagu makin menarik diikuti. Setelah sebelumnya terungkap adanya sisa anggaran Rp1,7 miliar yang semestinya kembali ke kas daerah, kini muncul fakta bahwa dana tersebut habis hanya dalam waktu sekitar sebulan melalui proses revisi anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, revisi dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai dan pasangan kepala daerah terpilih telah dilantik. Padahal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara tegas mewajibkan sisa dana dikembalikan, bukan diubah peruntukannya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa revisi penggunaan anggaran tersebut menjadi pintu masuk hilangnya dana Rp1,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp9 juta yang akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
Sumber resmi menyebutkan, revisi dilakukan untuk kegiatan yang tidak masuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada, sehingga dianggap janggal.
Proses itulah yang kini dibedah oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memastikan siapa yang memberikan otorisasi, siapa yang menyusun revisi, hingga siapa yang menikmati realisasi anggaran.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, masih enggan memberikan keterangan lebuh jauh. Sebab pihaknya belum bisa membuka seluruh detail karena pemeriksaan tengah berjalan intens.
“Ada waktunya akan kami berikan keterangan lengkap dan detail ke media. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Chairul saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).
Sikap tertutup ini mengindikasikan sensitifnya alur dana yang sedang mereka telusuri.
Dalam rangkaian pemeriksaan lanjutan, penyidik memastikan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan dipanggil. Jabatan KPA tersebut dipegang oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, Aldrin Arthur Christian.
“Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut selaku KPA juga akan kita periksa,” tegas Chairul.
Pemeriksaan KPA menjadi kunci, sebab dugaan penyimpangan tidak mungkin berjalan tanpa tanda tangan pejabat yang memiliki kewenangan penganggaran.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga komisioner Bawaslu YM, AM dan YP, serta HD selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kotamobagu. Gelombang pemeriksaan ini disebut sebagai upaya penyidik untuk mengurai mata rantai proses revisi, sekaligus menguatkan dugaan bahwa penggunaan dana dilakukan di luar mekanisme NPHD.
Sumber juga menyebutkan bahwa alur penggunaan anggaran sudah mulai tersusun, tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas peran masing-masing pihak.
Penggunaan sisa dana Rp1,7 miliar yang hilang dalam tempo singkat menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, dana tersebut merupakan anggaran publik yang semestinya dikembalikan ke daerah begitu tahapan Pilkada selesai.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu memastikan pendalaman akan terus berlanjut hingga semua aliran dana teridentifikasi dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (*)





