TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris kota Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, tindak lanjut LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tuntutan ganti rugi (TGR) sudah mencapai 80 persen dari 300 juta hasil temuan tahun anggaran 2016.
“Progres dari tindak lanjut sudah mencapai 80 persen dari 300 juta hasil temuan,” kata Adnan Selasa 7 Juli 2017.
Namun sudah memasuki triwulan III,masih ada 20 persen yang belum diselesaikan. Dipastikan pada Septeber mendatang sudah selesai sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPK. Untuk TGR yang menjadi temuan kebanyakan ada dipihak ketiga.
“Yang pasti tindak lanjut akan terus dilakukan oleh tim MPTGRm” tegasnya.
Adnan menambahkan, untuk wajib TGR di tahun lalu, sudah ada 90 persen yang datang menyelesaikan. “10 persen sisanya ini, masih dalam proses penyelesaian. Ada yang menyetor secara total, ada juga yang secara angsuran selama tiga kali,” papar Adnan.
Ia menyebutkan, untuk sisa 10 persen wajib TGR yakni ASN dan pensiunan. Yang pensiunan ASN lanjutnya, dikenakan TGR karena masih menerima gaji full, padahal sudah pensiun.
“Pensiunan yang masih menerima gaji full, diminta untuk mengembalikan. Harapanya, agar para wajib TGR bisa kooperatif dalam pelunasan,” katanya.
Penulis: Hasdy