TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Tiga tersangka kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Kotamobagu dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat, 21 November 2025, di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Jadwal ini ditetapkan setelah Satpol PP resmi melimpahkan berkas perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 ke pihak pengadilan.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita. Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk Bir Bintang, Guinness, Valentine, Cap Tikus, hingga Captain Morgan.
Penyidik Satpol PP telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka pada jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa seluruh proses penindakan mengacu pada ketentuan resmi pemerintah pusat.
“Data Kementerian Perdagangan RI menyatakan tidak ada satu pun pelaku usaha di Kota Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, seluruh penjualan miras di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa praktik penjualan miras tanpa izin masih ditemukan di sejumlah titik seperti Mongkonai, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon, sehingga pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.
“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, dan masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal. Kepedulian bersama sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan. Setiap perkembangan proses hukum para tersangka dipastikan akan dibuka secara publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. (*)






