TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bidang Aset, setiap tahun mengajukan permohonan penerbitan sertifikat aset tanah. Pengajuan sertifikat itu agar hibah tanah yang diserahkan dari Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menjadi hak milik.
Menurut Kabid Aset Pra Sugiarto Yunus, ada 211 bidang tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Bolmong ke Pemkota Kotamobagu saat ini menjadi beban bagi Pemkot.
“Sebagian besar hibah tanah yang diserahkan ke Pemkot tidak bersamaan dengan sertifikat. Sehingga, mempengaruhi raihan opini dari BPK RI. Bahkan mendapat catatan lagi,” ujar Sugiarto.
Hingga kini kata Sugiarto, dari 211 aset tinggal 140 bidang tanah saja yang belum mengantongi sertifikat.
“Dari 211 aset tanah, setiap tahun kita ajukan permohonan sertifikat ke BPN. Bahkan tahun ini juga sedang kita usulkan sepuluh penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Sugiarto menambahkan, permasalahan aset ini tidak bisa dituntaskan secara cepat. Sebab mekanisme untuk menguji kebenaran aset butuh waktu.
Dari 211 bidang tanah yang merupakan hibah dari Pemkab Bolmong, jika ditotalkan sebesar Rp 6.5 miliar lebih. Bahkan masih banyak aset lagi berupa bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat, dan barang inventaris yang hingga kini terus diinventarisir.(Mg2)