TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) terus melakukan supervise kinerja dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana untuk mengimbangi Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) bagi para ASN harus berdasarkan kinerja dan wajib mengeluarkan produk kerja setiap harinya.
“Supervisi ini juga memperlihatkan, sebuah organisasi di SKPD yang banyak pegawainya. Misalnya, ada salah satu seksi yang stafnya ada lima orang. Setelah dilakukan supervise, ternyata pekerjaan di seksi itu bisa dilakukan oleh dua orang staf. Nah, sisanya bisa kita distribusikan ke SKPD lain yang membutuhkan,” ungkap Kepala BKDD Pemkot, Adnan Masinae Rabu (27/1).
Dari pantauan di lokasi pelaksanaan supervise, nampak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot melakukan pemaparan terkait kinerja ASN, baik tingkat kepala dinas, hingga staf dibagian terbawah Dinkes. Banyak kerja ASN dipangkas dari uraian tugas, karena dinilai tidak efektif.
“Yah, kita kerucutkan. Misalnya, ada pekerjaan ASN membuat undangan, mengirim undangan dan lain-lain itu bisa dijadikan satu pekerjaan. Nah, itu juga menjadikan pembayaran TPP sesuai dengan apa yang dikerjakan,” tambah Adnan.(Has)