TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sebanyak sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan harus melakukan pencoblosan ulang alias Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penyebabnya satu, yakni tertukarnya surat suara. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulut, Yessy Momongan, Kamis (10/04) tadi malam saat melakukan supervise di Kantor KPU Kotamobagu.
“Sembilan TPS itu ada di beberapa kabupaten/kota di Sulut. Terbanyak ada di Kabupaten Minahasa Utara, jumlahnya lima TPS yang harus PSU,” ungkap Yassy yang didampingi ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan.
Selain di Minut, TPS lain yang diputuskan harus melakukan PSU berada di Kota Bitung (1 TPS), Tomohon (1 TPS), Kabupaten Minahasa (1 TPS), serta di Kotamobagu (1 TPS).
“KPU di 10 kabupaten/kota lain di Sulut, termasuk Kota Manado, kami masih tunggu perkembangannya. Sampai sekarang belum ada informasi kalau masih ada lagi yang harus PSU, selain sembilan TPS di lima daerah tersebut,” tamabah dia.
Ia sendiri datang ke KPU Kotamobagu kemarin, terkait mengecek secara langsung masalah yang menjadi pemicu hingga mengakibatkan harus dilakukannya pencoblosan ulang. Termasuk, mengecek kesiapan pelaksanaan coblos ulang alias PSU di salah satu TPS yang ada di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Dari analisa awal kami, berdasarkan keterangan dari teman-teman KPU Kotamobagu, masalah yang terjadi di TPS 05 Mongkonai ini bukan terletak pada proses pengepakan dan distribusi oleh KPU Kotamobagu. Tetapi kemungkinan besar terjadi sejak pengepakan dari percetakan surat suara,” duga Yessy.
Diketahui, Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan dan komisioner lainnya telah , memutuskan untuk PSU di TPS 05 Kelurahan Mongkonaiyang direncanakan pada Sabtu (12/4). Ini lantaran terdapat 175 surat suara “nyasar” milik daerah pemilihan (dapil) lain dalam wilayah Kotamobagu.(Has)