TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag mengatakan, dana insentif daerah (DID) berjumlah sembilan miliar telah ditransfer oleh pemerintah pusat. Sembilan Miliar yang ditransfer itu merupakan setengah dari total 18 miliar.
“DID nya sudak ditransfer sejak Maret lalu. Dana yang ditransfer baru setelah atau Sembilan Miliar,” ujar Inontat.
DID itu merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah kota Kotamobagu sebagai bentuk perhatian karena mampu menunjukan prestasi dalam bidang pengelolaan keuangan.
Dia menjelaska, proses transfer DID dilakukan dua tahap dengan besaran 50 persen setiap tahapan.
Anggaran tersebut lanjutnya sudah dibagi ke beberapa SKPD dan dimanfaatkan untuk kegiatan.
Inon menambahkan, untuk pencairan DID tahap kedua, pihaknya harus melaporkan pemanfaatan DID tahap satu minimal sudah berjalan 80 persen.
“Untuk proses penyaluran DID tahap kedua itu paling lambat Agustus,” ujarnya.
Untuk Kota Kotamobagu sendiri ada 36 bidang memamfaatkan DID. Mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan. Bahkan, untuk pelaksanaan MTQ menggunakan anggaran tersebut.
Penulis: Hasdy