TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sembilan kubik kayu berdiameter 30-10, saat ini telah diamankan di halaman Polres Bolmong sejak Sabtu (14/2/2015). Kayu yang berasal dari hutan Pinogaluman Bolmong itu diamankan saat melintas di pos dinas kehutanan Bolmong.
Kapala Bidang Perlindungan, Pemanfaatan, perizinan (P3) dinas kehutanan Yusuf Jaman mengatahkan, penangkapan kayu tersebut karena kayu tersebut tak memilik dokumen lengkap. “Dokumen yang mereka serahkan tak sesuai dengan izin kegiatan pembalakan kayu, “ kata Jaman.
Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke salah satu perusahan kayu di Manado, pungkas Jaman.
Kapala seksi Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen kayu tersebut. “Untuk barang bukti kayu saat ini sudah diamankan di Polres bersama mobil jenis truk,” pungkas Saiful. (Pink)