• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Selasa Besok Wartawan BMR Gelar Aksi Demo di Kejaksaan dan Pengadilan Kotamobagu

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2019
in Kotamobagu
0
Selasa Besok Wartawan BMR Gelar Aksi Demo di Kejaksaan dan Pengadilan Kotamobagu
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ratusan wartawan dari berbagai media yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR), direncanakan akan menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kotamobagu Selasa (26/3) besok.

Aksi demo itu, merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk meninjau kembali pasal yang diterapkan kepada salah satu wartawan yang dilapor karena pemberitaan.

“Selasa, besok kita kembali akan turun ke jalan untuk menyuarakan, agar wartawan jangan dikriminalisasi terkait dengan pemberitaan,” ujar Supardi Bado.

Pimpinan redaksi media online ini menyebutkan, bahwa aksi yang akan dilakukan itu, merupakan bentuk keprihatinan salah satu wartawan atas nama Supriadi Dadu dilapor hanya karena pemberitaan yang saat ini tenga berproses di pengadilan negeri Kotamobagu.

Dua menilai, Kejaksaan salah menempatkan undang-undang yang menjerat Supriadi Dadu. Seharisnya undang-undang yang dipakai untuk sebuah pemberitaan yakni undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bukan menggunakan undang-undang ITE.

“Kami menilai UU ITE yang dipakai Jaksa keliru. Seharusnya menggunakan UU Pers,” ungkapnya.

Aksi damai itu juga rencanakanya akan meminta dukungan tanda tangan. Tanda tangan itu nantinya akan dimasukan ke Pengadilan sebagai bentuk pembelaan sehingga bisa jadi pertimbangan hakim.

“Tanda tangan ini sudah kita jalankan kepada semua wartawan. Bukan hanya wartawan, akan tetapi LSM, politisi, pejabat. Bahkan hingga ke tukang bentor,” bebernya.

Bedasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, Selasa (26/3) besok, merupakan agenda sidang pembelaaan terhadap Supriadi Dadu.

Keliruh Menetapkan Pasal

Kasus pemberitaan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian dinilai melanggar Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Namun MoU itu untuk penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.

Ketidaktahuan aparat kepolisian terhadap MoU tersebut menimbulkan dampak negatif bagi kegiatan wartawan bahkan produk berita.

Itulah yang menyebabkan banyaknya perkara bidang jurnalisme yang justru ditangani berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian tidak terlalu menepati MoU antara Dewan Pers dengan Polri. Beberapa kasus ada yang ditangani Polri walaupun berkaitan dengan ranah pers. Bahkan banyak polisi di daerah belum banyak yang tahu keberadaan MoU itu sampai sekarang.

MoU antara Dewan Pers dengan Polri telah disepakati sejak Februari 2012. Dalam MoU itu disebutkan, penanganan perkara berkaitan dengan dunia jurnalisme akan dilakukan oleh Dewan Pers mengacu pada kode etik jurnalisme yang berlaku.

Lembaga kepolisian dapat membantu penanganan perkara jurnalisme jika dibutuhkan. Namun, jika terdapat dugaan perkara di bidang pers, maka proses penyidikan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu contoh kasus yang dialami Supriadi Dadu. Dia diadukanoleh salah satu anggota DPRD Kotamobagu Mulyadi Paputungan karena konten pemberitaan yang dianggap mencermarkan harkat dan martabatnya.

Akibat dari pemberitaan, penyidik menggunakan undang-undang ITE untuk menjerat Surpiadi Dadu dan diproses hingga ke pesidangan.(**)

Tags: demoKota KotamobaguPerswartawan
Previous Post

Lima Fraksi DPRD Boltim Menerima LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018

Next Post

Pansel Calon Wakil Bupati Bolsel Berkoordinasi ke KPK

Next Post
Pansel Calon Wakil Bupati Bolsel Berkoordinasi ke KPK

Pansel Calon Wakil Bupati Bolsel Berkoordinasi ke KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.