• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Selama Ramadhan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Redaksi by Redaksi
2 Juni 2016
in Kotamobagu
0
Selama Ramadhan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sahaya Mokoginta
Sahaya Mokoginta

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemkot Kotamobagu akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pengelolah tempat hiburan malam terkait larang beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Satu dua hari ini edaran tersebut akan segera disampaikan kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Selain tempat hiburan malam, pemilik rumah makan juga diminta untuk tetap berlakukan tirai seperti dilakukan tahun sebelumnya.

“Pemilik rumah juga makan harus dimemakai tirai agar tak kelihatan dari luar. Kemudian panti pijat juga diharapkan untuk tidak beroperasi,” terang Sahaya.

Ia mengaku akan mengawasi tempat usaha selama bulan Ramadan. Jika tidak mengindahkan edaran tersebut pastinya akan diberikan sanksi.

Terpisah Ketua Syarikat Islam (SI) Kotamobagu Arya Sukma Malah mengingatkan selama bulan Ramadan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi.

Sementara untuk tempat usaha makan harus ditutup hingga siang hari. Ini demi untuk menghormati orang yang sedang berpuasa, kata Sukma.

Ia berharap Pemkot segera menerbitkan edaran tersebut dan diberikan kepada pemilik tempat usaha hiburan dan rumah makan. (Has)

 

Tags: text
Previous Post

Lpj Dana Hibah Panwaslu Boltim Bakal Berpengaruh

Next Post

Pemkab Boltim Batal Bangun TPA di Desa Dodap

Next Post
Pemkab Boltim Batal Bangun TPA di Desa Dodap

Pemkab Boltim Batal Bangun TPA di Desa Dodap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara
Bolsel

Dua Rusuk yang Patah, Dua Bukti yang Bicara

by Redaksi
21 Agustus 2025
0

Di usia 20 tahun, Revan Kurniawan Santoso atau yang akrab disapa Aan seharusnya sedang merangkai masa depan. Namun takdir berkata...

Read moreDetails
Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

Kalsum Alhabsyi: Cinta, Doa, dan Keteguhan di Balik Wisuda Sang Bupati

21 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

Yusra Alhabsyi Tambah Gelar Di Antara Rapat, Kampus dan Rakyat

21 Agustus 2025
Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

Tangis dan Tanda Tanya di Balik Kepergian Aan

21 Agustus 2025
Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

Catatan Terakhir Aan: Nafas Terakhir di Kamar Yang Sunyi 

21 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.