TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Tidak semua tempat usaha selama bulan Ramadhan ditutup. Bagi para penjual makanan yang ada di Kotamobagu, tak diwajibkan ditutup. Meski ada beberapa syarat yang harus diikuti yakni harus menutup dengan tirai lemari tempat pajang makanan.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, pihaknya telah menyurat ke sejumlah pemilik tempat usaha untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Terkecuali rumah makan.
“Bagi penjual makanan, mereka tetap buka. Namun untuk tempat pajangan makanan harus ditutup dengan tirai,” ujar Sahaya.
Namun tirai yang menutup tempat pajangan makanan kata Sahaya bisa dibuka menjelang buka puasa. “Lewat sholat Ashar juga sudah bisa dibuka. Karena saatnya warga mencari menu buka puasa, kata dia.
Namun tempat usaha hiburan seperti karaoke, tempat pjiat, atau tempat hiburan lain harus ditutup. Bahkan surat pemberitahuan sudah dilayangkan.
“Jika ada yang melanggar, tentunya akan kami tindaki dengan teguran lisan sampai pada penutupan,” ujarnya.
Namun pemberitahuan ini memang sudah tiap tahun dilakukan. Termasuk tempat usaha hiburan wajib untuk tidak beroperasi, ucap salah satu pengelolah tempat Karaoke Happy Family. (Has)