TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kementerian PAN RB menegaskan akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawain Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Dia mengatakan, sesuai intruksi selama pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamoagu PNS harus besikap netral.
“Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan,”ujar Sahaya.
Menurut dia Pemkot Kotamobagu telah menerima edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Sesui dengan Peraturan Pemerintah nomor 53, yang berwenang memberikan sanksi apabila PNS tidak netral adalah pejabat pembina kepegawaian. Namun dalam hal pengawasan tentu secara berjenjang, dari kepala SKPD dan seterusnya.
Saat ditanya apakah PNS Kotamobagu sudah ada yang terindikasi melakukan pemihakan kepada salah satu kandidat, Sahaya mengaku belum ada.
“Sejauh ini kita belum menemui itu. Namun kewenangan melakukan pengawasan ada pada pimpinan SKPD masing masing sebagaimana amanat PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika ada, maka pimpinan SKPD dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Masinae meminta kepada ASN agar fokus dalam bekerja. “ASN Kotamobagu kami minta kerja sesuai tugasnya, tak perlu ikut-ikutan berpolitik praktis,” kata Adnan.(**)
Berikut Tujuh Point Yang Harus Dihindari PNS Selama Pilkada
- PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politikterkait rencana dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah
- PNS dilarang memasang baliho/spanduk yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah
- PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah
- PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon
- PNS dilarang menguggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya)atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon melalui media online maupun media sosial
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan balon kada dengan mengikuti gerakan/simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
- PNS dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol.
Sumber: edaran MenPANRB