TOTABUAN. CO KOTAMOBAGU— PT Jasa Raharja cabang Kota Kotamobagu selama tahun 2018 telah mengeluarkan dana santunan senilai Rp 8.428.165281. Total dana santunan itu, terdiri dana santunan meninggal dunia, catat tetap, penguburan ambulance dan pengobatan.
Menurut Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kotamobagu Ardiansyah menjelaskan, dana santunan yang dikeluarkan itu terhitung per 1 Januari 2018.
Dia menjelaskan, sejak 1 Juni 2017 pemberian santunan naik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Pebruari 2017, tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dimana sebelumnya dana santunan untuk meninggal dunia 25 juta, setelah ditetapkan Peraturan Nomor 16 tahun 2017, per tanggal 1 Juni 2017 menjadi 50 juta. Begitu pula dengan dana santunan untuk biaya perawatan dan pengobatan yang semula hanya 10 juta, menjadi 20 juta. Biaya ambulance yang semula 250 ribu menjadi 500 ribu, P3K/IGD semula 500 ribu menjadi 1 juta, biaya penguburan semula Rp 2 juta menjadi 4 juta dan santunan cacat tetap semula 25 juta berdasarkan perhitungan tertentu menjadi 50 juta berdasarkan perhitungan tertentu.
“Makanya terjadi kenaikan di 2018 ini,” tutur Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kotamobagu Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, saat ini masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mengurus asuransi ke Jasa Raharja. Karena pihaknya sendiri yang akan mendatangi keluarga yang bersangkutan jika terjadi kecelakaan yang meninggal dunia.
“Untuk sistem penyaluran asuransi ini, pihak Jasa Raharja bekerjasama dengan Bank, sehingga pihaknya tidak ada melakukan pembayaran secara langsung kepada ahli waris. Pembayaran santunan dari kami ini semuanya melalui rekening, namun kita tentukan dulu siapa ahli warisnya yang akan menerimanya,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika ada musibah kecelakaan, maka jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian guna mendapatkan hak dana santunannya.
“Baik itu untuk pengobatan luka-luka dan jika ada yang meninggal, kami bisa memberikan dana santunan pada ahli warisnya,” ungkapnya.
Diketahui pada 2017, lalu untuk dana santunan meningal dunia senilai Rp4.275.000.000. Luka-luka Rp1.400.805.224, Catat Tetap Rp252.500.000, penguburan Rp6.000.000, Ambulance Rp 1.650.000, IGD/P3K Rp1.328.000 Total santunan Rp5.937.283.224.
Sedangkan 2018 jumlah santunan naik. Yakni meninggal dunia Rp5.050.000.000, luka-luka Rp2.970.025.881, cacat tetap Rp351.937.500, penguburan Rp 4.000.000, ambulance Rp25.775.000, IGD/P3K Rp26.426.900 total jumlah santunan Rp8.428.165.281
Penulis: Hasdy