Advertorial
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Janji Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada para pegawai negeri sipil yang ada dilingkup pemerintah kota Kotamobagu akhirnya dipenuhi Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Jainuddin Damopolii. Namun pemberian TPP pada 2016 ini harus diimbangi dengan kerja serta disiplin kerja dari para PNS.
Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan, untuk pemberian TPP bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016 harus dihitung oleh para pimpinan SKPD. Di mana akan dinilai berdasarkan pada kinerja dan disiplin dari masing – masing ASN.
“Penilaiannya akan berdasarkan Kinerja dan Disiplin dari aparatur yang bersangkutan, termasuk penilaian terhadap kegiatan apel pagi, kegiatan rapat – rapat termasuk rapat paripurna, upacara pada peringatan hari – hari besar, maupun tugas yang dilaksanakan sehari – hari,” ujar Tahlis saat memimpin rapat kerja bersama pimpinan SKPD Kamis (7/1).
Sekot menambahkan, masing – masing ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, juga wajib mengisi buku loaporan kegiatan harian, yang berisikan tentang tugas – tugas yang dilaksanakan setiap hari.
“Setiap pimpinan SKPD juga wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja dan disiplin termasuk apakah pekerjaan yang terdapat dalam buku laporan kegiatan harian tersebut benar – benar dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut juga dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Kotamobagu, Drs. Nasrun Gilalom dan para pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.(Adv)