TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 9 Kota Kotamobagu yang jatuh pada 23 Mei, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) disemua tingkatan diminta harus proakti.
Bagi para ASN yang tidak proaktif, akan ada sanksi yang akan diberikan berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) dengan nominal yang besar. Sementara, untuk kelurahan dan desa akan diterapkan sanksi berupa Denda yang nantinya akan melalui ketetapan Camat.
“Besaran TPP akan dipotong bagi para ASN yang tidak terlibat dalam peringatan HUT. Ini sudah disampaikan ke seluruh jajaran Pemkot, mulai dari SKPD hingga tingkat desa dan kelurahan. Setiap desa dan kelurahan, wajib untuk mengutus perwakilannya dalam perlombaan yang akan diselenggarakan,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang.
Hal senada dikatakan Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara melalui Ketua Panitia HUT ke 9 Kota Kotamobagu, Agung Adati. Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan rapat, semua pihak tidak terkecuali ASN untuk memeriahkan. Ini akan menjadi penilaian tersendiri bagi pimpinan daerah, kata mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kotamobagu ini, meneruskan penegasan Wali Kota.(Has)