TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ini jadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kotamobagu. Jika tak tegas, para pengusaha membuka usahanya enggan untuk mengurus surat ijin. Data yang didapat dari tim terpadu, di mana dari 103 tempat usaha yang didatangi, sudah ada 35 yang mulai mengurus surat ijin.
“Meski masih terbilang kecil, tapi puluhan tempat usaha sudah melakukan pengurusan izin usaha,” kata salah satu petugas tim terpadu Satpol PP, Rinto Mokoginta Kamis (3/3).
Dia mengatakan, dengan terus melakukan sosialisasi lapangan kepada para pelaku usaha, sudah ada puluhan yang dating ke kantor KPTSP dan dinas PPKAD untuk melakukan perpanjangan ijin usaha maupun yang baru akan mengurus ijin.
Rinto mengaku saat turun sosialisasi ke tempat usaha yang tidak memiliki ijin, tim terpadu langsung memberikan surat peringatan pertama.
“Kita beri waktu hingga satu minggu untuk mengurus surat ijin. Jika tidak kami akan memberi surat peringatan selanjutnya,” terangnya.
Kepala DPPKAD Rio Lombone mengaku tak akan memberi ampun bagi tempat usaha yang tak mematuhi Perda. Ia pun mengaku akan terus memberikan sosialisasi sekaligus surat peringatan.
“Tim terpadu akan melakukan monitoring di lapangan. Ini sebagai bentuk memenuhi target PAD Pemkot,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang membenarkan Pemkot telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, DPPKAD, KPTSP, unsur Kepolisian dan Dinas Tata Kota.(Has)