TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Meksi sudah ditetapkan RTRW menjadi Perda, namun, rupanya luas wilayah yang diketahui 132 kilo meter persegi (Km2), hanya ditetapkan menjadi 68,2 Km2. Dengan ditetapkannya RTRW tersebut, otomatis sejumlah desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu tak masuk dalam tata ruang wilayah.
Personil anggota DPRD Kotamobagu Meydi Makalalag mengakui hal itu. Dia mengatakan, 68.2 km2 yang telah ditetapkan, merupakan data awal sejak Kotamobagu dimekarkan.
“Luas wilayah itu, merupakan data awal saat Kotamobagu dimekarkan. Tapi tak masalah nanti akan disesuaikan lagi,” kata Meydi saat dimintai tanggapan usai mengikuti upacara HUT Proklamasi Minggu (17/8/2014).
Dia menambahkan, memang Kotamobagu agak terlambat dari daerah lain. Sebab sejak dimekarkan, MKotamobagu sendiri baru memiliki Perda RTRW dan baru ditetapkan.
“Kalau mau jujur luas wilayah Kotamobagu 132.2 Km2. Itu sesuai dengan foto satelit. Tapi kita masih mengacu dengan undang-undang pemekaran lalu. Bahkan semua desa sesuai data pemekaran lalu, semua tercatat,” kata dia.
Jika dilihat dari luas wilayah memang ada beberapa desa tak masuk dalam RTRW. Akan tetapi, jika semua harus berpatokan dengan luas wilayah serta jumlah dea yang ada, ini akan bertabrakan dengan undang-undang pemekaran Kotamobagu.
“ Saya kira itu tak masalah. Nantinya akan disesuaikan lagi. Sebab tinggal Kotamobagu yang belum memiliki Perda RTRW,” kata Politis PDIP ini menandaskan.
Kepala Badan Perencanaan daerah (Bapeda) Kotamobagu Roy Bara menambahkan, meskipun beberapa desa tak masuk dalam tata ruang wilayah, bukan berarti lepas dari Kotamobagu.
“ Semua pelayanan berjalan seperti biasanya. Cuma soal anggaran 2015 yang akan diploting untuk kegiatan pembangunan bisa ya bisa tidak. Cuma inikan masih akan dievaluasi lagi ditingkat Propinsi,” kata Roy.
Memang secara de facto kata Roy, memang beberapa desa yang berada di Kotamobagu tak masuk dalam tata ruang wilayah. Namun secara de jure pelayanan tetap seperti biasa, pungkas dia di ujung telepon selulernya. (Has)