TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sedikitnya 11 pegawai negeri sipil dari berbagai jenjang, disidang di ruangan kantor Inspektorat Rabu (30/4). Mereka disidang lantaran, ditemukan tunggakan atau memiliki kelebihan pembayaran pada kegiatan tahun anggaran 2013 lalu.
Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) yang diketuai Sekretaris daerah Mustafa Limbalo, yang didampingi Kepala Inspektorat Wiwik Buchari dan Asisten III Sumiaty Makalalag itu menghadirkan 11 PNS dari 27 PSN yang diundang dalam sidang.
“ Yang hadir baru 11 orang dari 27 orang yang diundang. Sidang ini untuk mempertanyakan pengembalian dana yang terpakai pada tahun anggaran 2013 lalu,” kata Ketua MPTRG Mustafa Limbalo usai sidang.
Untuk sisa yang belum hadir masih akan diundang lagi. Mereka belum berkesempatan hadir dan nantinya akan disusul dengan surat panggilan lagi.
Untuk pihak ketiga yang hadir dalam sidang yakni PT Waskita. PT Waskita merupakan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM).
“ Jumlah TGR di pihak PT Waskita sekitar 1 miliar. Mereka berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Untuk pihak ketiga lainnya ada sekitar 7 kontraktor juga yang terkena TGR. Mereka kontraktor lokal,” tutur Mustafa. (Has)