TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–-Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat, sejumlah sopir angkutan luar daerah telah menaikan tarif, namun sebagian masih menugguh surat keputusan (SK) gubernur. Alasan para sopir menaikan tarif karena tidak mau merugi.
“Karena belum ada keputusan dari pemerintah maka kami terpaksa menaikan sendiri tarif angkutan,” ujar Yanto Papona, sopir yang melayani rute Kotamobagu-Buroko, Rabu (19/11/2014) di terminal Bonawang, Kotamobagu.
Dikatakannya, sebelum pemerintah manaikan harga BBM, tarif angkutan umum Kotamobagu-Buroko, hanya Rp 50 ribu. Setalah harga minya dinaikkan, Yanto terpaksa menaikan tarif angkutan sebesar 20 persen.
“Saat ini tarif menjadi 60 ribu. Artinya mengalami kenaikan sebesar Rp 10 ribu. Namun kami masih menunggu surat keputusan dari pemerintah untuk tarif resmi,” kata Yanto.
Ketiga disinggung, apakah dirinya keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat ini, Yanto mengaku tidak keberatan. “Kami tidak keberatan jika memang untuk kebagian dan kesejahteraan rakyat,” tandas Yanto.
Hal senada disampaikan Wahap, seorang penumpang yang akan menuju ke Lolak Tombolango. “Yah kami hanya bisa pasra untuk kenaikan tarif angkutan,” ujarnya. Dikatakannya, jika sebelumnya, tarif angkutan Kotamobagu ke Lolak Tombolango hanya Rp 35 ribu, sekarang naik menjadi Rp 45 ribu.(Has)