TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Upaya pemerintah Kota Kotamobagu untuk menerapkan kedisiplinan Pegawai negeri sipil (PNS) terbukti. Di mana, satu PNS yang bertugas di dinas pendidikan resmi diberhentikan lewat sidang.
Wali kota Kotamobagu Tatong Bara akhirnya menandatangani surat keputusan (SK) terkait pemberhentian salah satu PNS, berinisial WL yang bertugas di dinas pendidikan sebagai salah satu staf administrasi.
“SKnya sudah ditanda tangani kemarin oleh Ibu wali,” kata kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Adnan Masinae Rabu (1/3/2015).
Adnan menjelaskan, meski begitu, ada upaya yang dilakukan agar PNS untuk tidak diberhentikan. Pertama lewat sidang untuk meminta klarifikasi. Namun saat sidang WL tidak pernah hadir.
“Ada beberapa upaya yang dilakukan. Termasuk sidang disiplin untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi, tidak beberapa kali sidang tidak pernah hadir,” kata Adnan.
Bukan hanya WL. Akan tetapi ada salah satu PNS juga yang hampir diberikan sangsi pemberhentian. Namun, karena koperatif dan mampu mempertanggung jawabkan alasan saat sidang, makanya diterima dan hanya diberikan sangsi teguran.
“Kalau yang satu itu, alasan dia tak masuk kantor karena sakit. Dan dia mampu mempertanggung jawabkan dengan menunjukan surat dari dokter saat sidang. PNS tentu harus menunjukan kedisiplinannya. Sehingga alasan tidak masuk kantor harus mampu dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Adnan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal absen bekerja sebanyak 46 hari dalam 1 tahun bisa dikenakan sanksi berupa pemecatan.
“Jika 46 hari dalam 1 tahun secara kumulatif tidak masuk ke kantor, PNS tersebut sudah bisa diberikan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 53 /2010. Ini menggantikan PP Nomor 30 dulu yang menyebutkan jika pemecatan PNS hanya bisa dilakukan jika PNS tersebut absen selama 6 bulan berturut-turut,” paparnya.
Dia menambahkan, penegakan aturan dan juga pengawasan disiplin kepada para pegawai ini, tidak bisa dibebankan hanya kepada pihaknya. Pasalnya, berdasarkan aturan baru ini, Kepala SKPD juga memiliki kewajiban dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. “Berdasarkan PP Nomor 53 dijelaskan kalau jika ada kepala SKPD yang mengetahui ada pegawainya yang tidak disiplin dan tidak juga membina dan melaporkan, Kepala SKPD tersebut juga memiliki peluang untuk mendapatkan sanksi yang sama,”pungaksnya. (Has)
Pak Agus Kalau mau periksa ijasah tolong ijasah Anggota Dewan Juga di Periksa….karna adaa di salah salah satu kabupaten di kalimatan ada anggota yg belum 2 thn jadi dewan tiba2 tiba so Ada Titel SE….masah ada perkuliahan 2 thn PNS saja kulia musti Fakultas yang Akreditas C.susa lagi minta ijin kulia cuma saran( di Audit dulum di dalam baru keluar)