TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Salah satu komisioner KPU Kota Kotamobagu Aditya Tegela ternyata tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno verifikasi faktual yang dilaksanakan Jumat (9/3). Berita acara itu hanya ditandatangani oleh Empat komisioner lainnya yakni Ketua KPU Nova Tamon, Amir Halatan, Iwan Manoppo dan Asep Sabar.
Hal itu terungkap saat Ketua KPU Nova Tamon membacakan berita acara yang berisi soal penetapan jumlah syarat dukungan hasil verifikasi ulang.
usai membacakan berita acara itu, kemudian diserahkan kepada pasangan calon perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag dan Ketua Panwaslu.
Aditya saat awal rapat pleno, tidak terlihat. Hanya ada Empat Komisioner yang duduk di depan memimpin rapat.
Pleno tersebut dihadiri tiga Komisioner Panwaslu, tim LO, pasangan calon, serta para anggota PPS dan PPK.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, kendati tidak ditandatangani oleh satu Komisioner KPU, namun berita acara tersebut tetap dianggap sah.
Dia sendiri tidak menjelaskan alasan Ketua Divisi Teknis itu enggan menandatangani berita acara tersebut.
“Tidak tahu, tanyakan langsung saja ke yang bersangkutan,” jelas Nova.
Hingga kini Aditay Tegela belum bisa dikonfirmasi. Nomor yang biasa dihubungi sampai berita ini dipublis, dalam kondisi off.
Diketahui rapat pleno verifikasi faktual ulang milik pasangan calon independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag sukses digelar. Kendati demikian, Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta menolak keputusan soal jumlah dukungan yang ditetapkan. Alasannya karena terjadi kejanggalan dalam pemghitungan. Sebab warga yang sudah meninggal ternyata masih masuk dalam daftar dukungan kepada pasangan nomor urut dua itu. (**)