TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Gubenur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan SK tentang pengangkatan dan pelantikan anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2024-2029.
Pelantikan anggota DPRD itu, merupakan hasil pemilu 2024. Dari 25 anggota DPRD, hanya 24 yang dilantik. Hal itu berdasarkan SK yang diterima Pemkot Kotamobagu.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di gedung DPRD, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Jifly Z Adam SH MH, Selasa 10 September 2024.
Pelantikan itu juga dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Karo Pembangunan Lukman Lapadengan, Pj Walikota Abdullah Mokoginta, jajaran Forkopimda, para pimpinan OPD, Camat, Sangadi, Lurah serta para keluarga.
Berikut 24 anggota DPRD Kotamobagu periode 2024-2029 yang dilantik
PDI Perjuangan
1. SHANDRY ANUGRAH
HASANUDDIN, S.Sos
2. ADRIANUS MOKOGINTA, SE 3. YUNITA LONTOH, SH
4. Ir. SANDE DODO, MT
5. HANINDHITO LAZUARDI MOKODOMPIT
6. TITI JONATAN GUMULILI
7. Dr. Ns. HENNY KASEGER, S.Kep., M.Kes
8. ROYKE KASENDA
9.
PKB
DANY IKBAL MOKOGINTA, SH REFLY SETIAWAN MAMONTO JUSRAN DEBY MOKOLANOT, S.Ag, M.Si
ASNI LABANTU
Hi SAIDIN MOKOGINTA
NASDEM
AHMAD SABIR, SE
DEDDY S. PONTOAN
BOB PAPUTUNGAN, ST SYARIFUDDIN JUAIDI MOKODONGAN, SH
HANURA
Hi. AGUS SUPRIJANTA, SE PANJI MERDEKA PUTRA
JAYADI PAPUTUNGAN, S.IP., MH
GOLKAR
HERDY KOROMPOT, SE FACHRIAN MOKODOMPIT
DEMOKRAT
ALFITRI TUNGKAGI, A.Md
PPP
SURYADI BASO, SP, ME
Mobil Dinas Pimpinan
Sekretaris DPRD Kotamobagu mengatakan, tiga pimpinan DPRD Kotamobagu akan dinerikan fasilutas kendaraan dinas.
Kendati begitu, untuk pengadaan tiga kendaraan dinas nanti akan diadakan pada Tahun anggaran 2025.
“Tunggu APBD 2025,” Sekretaris DPRD Kotamobagu Firmansyah Mokodompit.
Pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
Kendaraan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD diselaraskan dengan kepala daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain, demikian pertimbangan PP Nomor 1 Tahun 2023. (*)