• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Satu ASN Kotamobagu Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2017
in Kotamobagu
0
Satu ASN Kotamobagu Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
1
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Satu Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Kotamobagu diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan Narapidana (NAPI).

“Jadi ini berdasarkan PP nomor 17 tahun 2017 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang merupakan mantan Narapidana (NAPI),” kata Kepala Badan Kepegaiwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta Senin (21/8).

Menurut Sahaya,  Penerapan PP ini sudah akan diberlakukan karena regulasi berlaku surut. “Ini langkah  yang diambil sebagai bentuk penerapan aturan,” ujar mantan Kasatpol PP ini.

Oknum ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, terlibat persoalan yang menyebabkan divonis Hakim pengadilan.

Surat pemberhentian kepada oknum ASN itu sudah dilayangkan. Dimana ASN tersebut berasal dari Kabupaten Bolmut dan telah pindah ke Kotamobagu. “SK pemberhentiannya tersebut sudah ditanda tangani langsung oleh Walikota,”ujarnya.

Sahaya menegaskan, penegakan disiplin bagi para ASN terus dilakukan.  Dari data yang didapat BKPP pada 2016 lalu memberikan sanki teguran lisan kepada para ASN berjumlah 76 orang , teguran tertulis  83 orang, pernyataan tidak puas 24 orang. Sedangkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun 6 orang. Untuk 2017 hingga Juni ini, sanksi teguran lisan 60 orang, sanksi tertulis 53 orang, pernyataan tidak puas 3 orang, penundaan kenaikan berkala 3 orang, penundaan kenaikan pangkat  2 orang dan sanksi penurunan pangkat 2 orang. Sedangkan yang dipecat 2 orang.

Penulis:Hasdy

Tags: kotamobagupemecatansahaya mokogintasanksi ASN
Previous Post

Disbudpar Kotamobagu Raih Prestasi The Best Performance

Next Post

Anggaran Untuk Media di Dinas Infokom Kotamobagu Terancam Dipangkas

Next Post
Anggaran Untuk Media di Dinas Infokom Kotamobagu Terancam Dipangkas

Anggaran Untuk Media di Dinas Infokom Kotamobagu Terancam Dipangkas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.