TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Satu Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Kotamobagu diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan Narapidana (NAPI).
“Jadi ini berdasarkan PP nomor 17 tahun 2017 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang merupakan mantan Narapidana (NAPI),” kata Kepala Badan Kepegaiwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta Senin (21/8).
Menurut Sahaya, Penerapan PP ini sudah akan diberlakukan karena regulasi berlaku surut. “Ini langkah yang diambil sebagai bentuk penerapan aturan,” ujar mantan Kasatpol PP ini.
Oknum ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, terlibat persoalan yang menyebabkan divonis Hakim pengadilan.
Surat pemberhentian kepada oknum ASN itu sudah dilayangkan. Dimana ASN tersebut berasal dari Kabupaten Bolmut dan telah pindah ke Kotamobagu. “SK pemberhentiannya tersebut sudah ditanda tangani langsung oleh Walikota,”ujarnya.
Sahaya menegaskan, penegakan disiplin bagi para ASN terus dilakukan. Dari data yang didapat BKPP pada 2016 lalu memberikan sanki teguran lisan kepada para ASN berjumlah 76 orang , teguran tertulis 83 orang, pernyataan tidak puas 24 orang. Sedangkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun 6 orang. Untuk 2017 hingga Juni ini, sanksi teguran lisan 60 orang, sanksi tertulis 53 orang, pernyataan tidak puas 3 orang, penundaan kenaikan berkala 3 orang, penundaan kenaikan pangkat 2 orang dan sanksi penurunan pangkat 2 orang. Sedangkan yang dipecat 2 orang.
Penulis:Hasdy