TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Upaya tiga pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berakhir di tangan aparat kepolisian. Dalam sebuah operasi dini hari yang berlangsung cepat dan senyap, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan upaya penimbunan solar subsidi yang rencananya akan dikirim keluar daerah.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JR(44), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat; LT (29) dan MM (29), keduanya warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/10) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Raya Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur. Saat itu, ketiganya tengah bersiap memindahkan sejumlah jeriken berisi solar bersubsidi ke dalam mobil Isuzu Panther DB 8894 AH. Polisi yang telah mengintai gerak-gerik mereka beberapa waktu sebelumnya langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 jeriken berisi solar subsidi, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu lembar terpal warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan isi muatan. Seluruh barang bukti bersama kendaraan langsung diamankan ke Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencolok di sekitar wilayah Kotamobagu Timur.
“Kami menerima laporan bahwa sering terlihat mobil pribadi melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU dan rumah warga di Tumubui. Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Waafi, Rabu (8/10/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku tersebut. Mereka diketahui menggunakan dump truck untuk membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU Kotabangon dan SPBU Matali. Setelah tangki kendaraan terisi, solar kemudian dipindahkan ke jeriken dan disimpan di sebuah rumah yang mereka jadikan tempat penimbunan sementara.
“Modus mereka cukup rapi. Solar hasil pembelian ditampung dan disimpan dulu di rumah sebelum diangkut ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelas Waafi.
Praktik ini jelas merugikan masyarakat, sebab BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor kecil, nelayan, dan petani, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Polisi menduga ketiga pelaku telah melakukan kegiatan ini lebih dari sekali, dan tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membantu dalam proses pengisian di SPBU. Semua akan ditelusuri,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani bermain dengan BBM subsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas IPTU Waafi. (*)