Satpol PP Tertibkan Iklan tak Berizin

Satpol PP Tertibkan Iklan tak Berizin
salah satu iklan yang dipasang di median jalan di jalan Ahmad Yani
Satpol PP Tertibkan Iklan tak Berizin
salah satu iklan yang dipasang di median jalan di jalan Ahmad Yani

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan iklan tak berizin yang dipasang di media jalan.

Menurut Kastpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, petugas akhirnya menertibkan iklan produk makanan itu, selain dipasangn di media jalan, iklan tersebut tak memiliki izin. “Ini dilakukan dalam upaya mempertahankan keindahan kawasan Kota Kotamobagu yang masih asri dan bersih dari segela jenis iklan. Apaterlebih iklan yang tak berizin,” kata Sahaya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan tempat untuk pemasangan iklan yang disertai dengan izin. “Tentu kalau memiliki izin pasti ada retribusinya,” kata dia.

Salah satu cara yang sudah disiapkan oleh Pemkot dengan menyiapkan plank-plank iklan di beberapa titik yang setrategis. Dengan keberadaan plank diharapakan nama usaha atau produk bisa dipasang secara teratur dan rapi. “Pemerintah sudah menyiapkan tiang-tiang yang bisa langsung dipasang tanpa harus menanam di trotoar,” ujarnya.

 

Penulis: Nanang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses