TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan iklan tak berizin yang dipasang di media jalan.
Menurut Kastpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, petugas akhirnya menertibkan iklan produk makanan itu, selain dipasangn di media jalan, iklan tersebut tak memiliki izin. “Ini dilakukan dalam upaya mempertahankan keindahan kawasan Kota Kotamobagu yang masih asri dan bersih dari segela jenis iklan. Apaterlebih iklan yang tak berizin,” kata Sahaya.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan tempat untuk pemasangan iklan yang disertai dengan izin. “Tentu kalau memiliki izin pasti ada retribusinya,” kata dia.
Salah satu cara yang sudah disiapkan oleh Pemkot dengan menyiapkan plank-plank iklan di beberapa titik yang setrategis. Dengan keberadaan plank diharapakan nama usaha atau produk bisa dipasang secara teratur dan rapi. “Pemerintah sudah menyiapkan tiang-tiang yang bisa langsung dipasang tanpa harus menanam di trotoar,” ujarnya.
Penulis: Nanang