TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan pengawasan secara rutin terkait aktivitas cafe dan rumah makan di bulan Ramadhan. Ini menindak lanjuti surat edaran terhadap tempat hiburan malam, cafe, dan rumah makan selang puasa berlangsung.
Menurut Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, personil Satpol PP akan melakukan patroli memantau langsung ke setiap tempat yang telah diberikan surat edaran.
“Kami sangat berharap, dari seluruh pihak, khususnya yang diberikan surat edaran bisa memahami dan mentoleransi ibadah puasa umat Muslim. Nantinya, untuk menegaskan surat edaran ini, kami akan menindaklanjuti dengan akan turun langsung ke setiap café dan rumah makan,” kata Sahaya.
Sahaya menambahkan, akan ada sanksi tegas bagi para pelaku usaha cafe dan rumah makan yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Kita akan cabut izin usaha dari cafe atau rumah makan yang tidak mematuhi. Cafe harus tutup total, dan rumah makan harus menggunakan tirai saat siang hari. Aturan dan sanksinya sudah ada dalam surat terbit,” ujarnya. (Mg2)