TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu melakukan penertiban sejumlah baliho, spanduk, iklan yang sudah habis masa izinnya yang tersebar disejumlah titik.
Penertiban yang dilakukan ini, mengingat banyak baliho, spanduk, serta iklan yang sudah habis masa pemasangannya.
“Penertiban baliho, spanduk serta iklan disejumlah titik karena sudah kadaluarsa serta izin sudah lewat masa,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bambang S. Dachlan.
Selain dinilai sudah mengganggu keindahan kota, baliho, spanduk ditertibkan itu sudah lewat momen. Seperti ucapan selamat Idul Fitri, Selamat Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, serta ucapan lainnya.
Sementara iklan yang ditertibkan berupa iklan usaha, promosi yang belum membayar pajak reklame.
“Iklan usaha berupa promosi, reklame yang kami turunkan itu sudah di koordinasikan dengan bagian Pendapatan dan Pajak BPKD, dan yang belum masih diberikan kesempatan hingga besok (Kamis,22/2) untuk diselesaikan.
“Jika tidak, tentu akan kami tertibkan,” jelasnya.(**)