• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Alat Peraga Kempanye Milik Salah Satu Pasanga Calon

Redaksi by Redaksi
12 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Satpol PP Kotamobagu Tertibkan Alat Peraga Kempanye Milik Salah Satu Pasanga Calon

Penertiban APK milik salah satu pasangan calon oleh Satpol PP Kota Kotamobagu

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon walikota dan wakil walikota yang maju di Pilkada Kota Kotamobagu ditertibkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin (12/3).

Penertiban APK itu dilakukan disejumlah titik desa dan kelurahan yang ada di dua kecamatan yakni Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamoabgu Selatan. Dalam penertiban APK itu, Satpol PP didampingi anggota Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Dolly Zulhadji mengatakan, pihaknya menurunkan alat peraga kampanye sesuai permintaan dari pihak Panwaslu.

Setelah dicopot, APK tersebut langsung diangkut untuk diamankan di kantor Satpol PP. Ada juga lansung ditahan pihak pendukung pasangan calon.

Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, APK yang legal hanya APK difasilitasi oleh KPU.

“Dalam aturan dijelaskan bahwa KPU menentukan jumlah, ukuran dan zona penempatan APK. APK itu harus tertib jumlah, tertib ukuran, dan tertib lokus,” kata Musly.

Dia menjelaskan, untuk pengadaan APK ditanggung oleh KPU dan Paslon diperbolehkan menanggung 150% dari jumlah APK yang disediakan KPU.  Ada pun untuk ukuran APK baliho maksimal 3×4 meter.

Dia mencontohkan untuk desa, dua baliho dicetak oleh KPU, 150% dari yang disediakan oleh KPU atau sebanyak tiga buah baliho, dicetak oleh Paslon dan wajib dilaporkan ke KPU karena berdampak pada laporan dana kampanye.(**)

Tags: APKbalihoKPUpanwasluPilkadaSatpolpp
Previous Post

Ini Alasan Pemkot Kotamobagu Prioritas Tenaga Kesehatan

Next Post

Dinas P3A Bolmong Kawal 11 Kasus Pelecehan dan Kekerasan

Next Post
Dinas P3A Bolmong Kawal 11 Kasus Pelecehan dan Kekerasan

Dinas P3A Bolmong Kawal 11 Kasus Pelecehan dan Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong
Bolmong

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong

by Redaksi
20 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Nama “Raja Bogani” kini resmi dipatenkan sebagai identitas tetap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Keputusan itu menjadi...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

20 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

20 Oktober 2025
Kasat Reskrim: Dukungan Masyarakat Jadi Energi bagi Tim Resmob Raja Bogani

Kasat Reskrim: Dukungan Masyarakat Jadi Energi bagi Tim Resmob Raja Bogani

20 Oktober 2025
Yasti Klaim 1 Triliun Lebih Anggaran Pusat Masuk Sulut

Yasti Klaim 1 Triliun Lebih Anggaran Pusat Masuk Sulut

20 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.