TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon walikota dan wakil walikota yang maju di Pilkada Kota Kotamobagu ditertibkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin (12/3).
Penertiban APK itu dilakukan disejumlah titik desa dan kelurahan yang ada di dua kecamatan yakni Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamoabgu Selatan. Dalam penertiban APK itu, Satpol PP didampingi anggota Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Dolly Zulhadji mengatakan, pihaknya menurunkan alat peraga kampanye sesuai permintaan dari pihak Panwaslu.
Setelah dicopot, APK tersebut langsung diangkut untuk diamankan di kantor Satpol PP. Ada juga lansung ditahan pihak pendukung pasangan calon.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, mengatakan penertiban itu dilakukan berdasarkan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, APK yang legal hanya APK difasilitasi oleh KPU.
“Dalam aturan dijelaskan bahwa KPU menentukan jumlah, ukuran dan zona penempatan APK. APK itu harus tertib jumlah, tertib ukuran, dan tertib lokus,” kata Musly.
Dia menjelaskan, untuk pengadaan APK ditanggung oleh KPU dan Paslon diperbolehkan menanggung 150% dari jumlah APK yang disediakan KPU. Ada pun untuk ukuran APK baliho maksimal 3×4 meter.
Dia mencontohkan untuk desa, dua baliho dicetak oleh KPU, 150% dari yang disediakan oleh KPU atau sebanyak tiga buah baliho, dicetak oleh Paslon dan wajib dilaporkan ke KPU karena berdampak pada laporan dana kampanye.(**)